

JAKARTA (Voa-Islam.com)— Pemimpin Umum Wahdah Islamiyah yang juga Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Ukhuwah, KH Muhammad Zaitun Rasmin, mengecam promosi minuman keras (miras) yang menggunakan tantangan hafalan Al-Qur’an sebagai bagian dari gimmick pemasaran.
Kiai Zaitun menilai penggunaan ayat Al-Qur’an untuk mempromosikan produk yang bertentangan dengan ajaran Islam merupakan tindakan yang tidak dapat dibenarkan. Ia mendesak kasus tersebut diusut dan dipertanggungjawabkan secara hukum.
“Demi marketing, demi gimmick, Al-Qur’an yang sangat dimuliakan umat Islam justru dilecehkan. Ini melukai hati seluruh umat Islam,” tegas Kiai Zaitun dalam keterangannya, Selasa (11/8/2026).
Sebelumnya, video yang memperlihatkan sebuah booth produk minuman beralkohol memberikan tantangan hafalan Surah Ad-Duha kepada pengunjung beredar luas di media sosial. Aktivitas tersebut menuai kecaman karena membawa ayat Al-Qur’an ke dalam aktivitas promosi produk minuman beralkohol.
Menurut Kiai Zaitun, persoalan tersebut tidak semestinya berhenti pada permintaan maaf atau klarifikasi dari pihak yang terlibat. Ia meminta aparat dan pihak terkait melakukan pengusutan secara serius untuk memastikan ada tidaknya pelanggaran yang dapat dimintai pertanggungjawaban.
“Ini harus diusut dan dipertanggungjawabkan secara hukum,” ujarnya.
Kiai Zaitun juga menyerukan pimpinan organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam untuk menyampaikan sikap terhadap persoalan tersebut. Menurut dia, respons bersama diperlukan untuk menegaskan bahwa kesucian Al-Qur’an tidak boleh dipermainkan atau dijadikan instrumen promosi komersial.
Terlebih, lanjut dia, Al-Qur’an digunakan sebagai bagian dari promosi produk yang diharamkan dalam Islam. Karena itu, tindakan tersebut dinilai berpotensi melukai perasaan umat Islam dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Sebelumnya, Ketua Bidang Fatwa MUI Prof KH Asrorun Ni’am Sholeh juga mengecam praktik promosi tersebut. Ia menilai penggunaan Al-Qur’an dalam aktivitas promosi minuman beralkohol bertentangan dengan nilai agama, moral, dan hukum.
Kiai Zaitun berharap kejadian serupa tidak kembali terjadi. Ia meminta pelaku usaha dan penyelenggara kegiatan menghormati nilai-nilai agama serta tidak menjadikan simbol maupun ajaran agama sebagai gimmick pemasaran.
“Kesucian Al-Qur’an harus dihormati dan tidak boleh dijadikan alat untuk kepentingan komersial,” kata dia.