

JAKARTA (Voa-islam.com)— Kuasa hukum Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, Ali Yusuf, menilai dakwaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan 2023-2024 tidak sepenuhnya menggambarkan rangkaian keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kliennya.
Hal itu disampaikan Ali setelah jaksa penuntut umum (JPU) KPK membacakan dakwaan terhadap tiga terdakwa dalam sidang perdana perkara kuota haji di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/8/2026).
Ali mengatakan, dalam dakwaan setebal 180 halaman dengan nomor 72/TUT.01.04/24/07/2026, tidak dijelaskan adanya tindakan Gus Alex yang meminta, memaksa, atau merancang keadaan tertentu untuk memperoleh keuntungan dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
"Tidak ada satu pun rangkaian cerita di dalam dakwaan setebal 180 halaman yang dibacakan JPU KPK menjelaskan bagaimana cara, di mana, Gus Alex meminta, memaksa, apalagi mendesain keadaan tertentu untuk mendapatkan sesuatu dari PIHK yang telah menggunakan kuota haji tambahan," kata Ali saat dihubungi wartawan, Rabu (12/8/2026).
Menurut Ali, baik dalam BAP maupun rangkaian dakwaan, Gus Alex justru digambarkan pasif dalam persoalan pemberian fee percepatan kuota haji. Ia menyebut pihak swasta yang justru aktif memberikan fee tersebut.
"Jika membaca BAP-nya, klien saya pasif. Justru terdakwa dari pihak swasta yang aktif memberi," ujarnya.
Ali mengungkapkan, fee percepatan yang diberikan sejumlah PIHK kepada Gus Alex bahkan telah berupaya ditolak dan dikembalikan. Namun, upaya tersebut disebut ditolak oleh pihak swasta yang memberikan uang.
Karena itu, Ali menyesalkan tidak dicantumkannya rangkaian penolakan dan upaya pengembalian tersebut dalam dakwaan.
"Saya menyesalkan rangkaian cerita ini tidak ada di dakwaan," katanya.
Ali juga mempersoalkan adanya sejumlah informasi dalam dakwaan yang menurutnya tidak pernah ditanyakan dalam BAP. Salah satunya terkait pencantuman angka jutaan dolar AS dalam uraian dugaan memperkaya diri pada halaman 77 paragraf ketiga.
"Dakwaan di halaman 77 terkait memperkaya diri sendiri dengan menerima jutaan dolar dari PIHK itu tidak pernah ditanya di BAP GA maupun terdakwa Asrul dan Ismail," katanya.
Ia menilai isi dakwaan tidak sepenuhnya sesuai dengan BAP Gus Alex maupun BAP terdakwa lainnya, termasuk Yaqut Cholil Qoumas, Asrul Azis Taba, dan Ismail Adam.
Menurut Ali, terdapat pula nama sejumlah anggota Komisi VIII DPR RI yang disebut dalam BAP, tetapi tidak tercantum dalam dakwaan.
"Anatomi dakwaan tidak menjelaskan kepastian hukum. Mulai dari rangkaian cerita, banyak masuk angka fee percepatan dengan nilai jutaan dolar yang tidak pernah ditanyakan di BAP tetapi ada di dakwaan. Malah nama-nama anggota dewan yang meminta uang kepada klien saya tidak dimasukkan dalam dakwaan," ujarnya.
Ali juga mempertanyakan belum diserahkannya hasil audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait dugaan kerugian negara dalam perkara tersebut.
Menurut dia, permintaan terhadap hasil audit itu berkaitan dengan prinsip keterbukaan dalam proses penegakan hukum.
"Kami sudah meminta, namun JPU KPK menyampaikan alasan yang bertentangan dengan KUHAP dan UU KPK itu sendiri," katanya.
Ali merujuk Pasal 5 UU KPK Nomor 19 Tahun 2019 yang mengatur bahwa pelaksanaan tugas dan kewenangan KPK harus berasaskan kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum, proporsionalitas, serta penghormatan terhadap hak asasi manusia.
"Permintaan hasil audit adalah berdasarkan prinsip kepastian hukum dan keterbukaan," ujarnya.
Selain itu, Ali memastikan pihaknya berpandangan bahwa pembagian kuota haji tambahan 2024 dengan formasi 50:50 antara haji reguler dan haji khusus memiliki dasar hukum. Menurut dia, pembagian tersebut didasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai haji dan umrah serta prinsip maqashid syariah.
Ia juga menyebut pembagian kuota 50:50 tersebut telah direkomendasikan otoritas Arab Saudi.
Sebelumnya, Gus Alex membantah dakwaan jaksa yang menyebut dirinya memperkaya diri dengan menerima 5.233.800 dolar AS dan Rp330 juta dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan 2023-2024.
"Bahwa dakwaan terkait dengan saya memperkaya diri sendiri dengan nilai yang sangat fantastis itu tidak benar," kata Gus Alex seusai sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (11/8/2026).
Gus Alex mengatakan bantahan tersebut perlu disampaikan karena tuduhan dalam dakwaan dinilainya telah melampaui batas.
"Itu sudah melampaui batas dakwaan dan sudah mengarah pada kezaliman. Bagi saya, keyakinan saya mengatakan, saya berkeyakinan kalau saya diam saya berdosa. Maka saya harus membantah, harus melawan dakwaan tersebut," ujarnya.
Gus Alex juga menyatakan keyakinannya bahwa tidak terdapat kerugian negara dalam penyelenggaraan ibadah haji 2023 maupun 2024 yang berkaitan dengan perbuatannya bersama Yaqut Cholil Qoumas.
"Bahwa saya punya keyakinan bahwa apa yang sudah saya lakukan bersama Menteri Agama tidak ada kerugian negara di proses penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023 maupun 2024," katanya.
Ia juga menyatakan akan mengungkap pihak-pihak yang menurutnya berkaitan dengan proses penyelenggaraan ibadah haji pada periode tersebut.
"Baik itu yang meminta sesuatu kepada saya atau memaksa saya untuk melakukan sesuatu. Saya akan sampaikan pada waktunya nanti," ujarnya.*