View Full Version
Jum'at, 19 Oct 2012

Ketua MUI: Grasi SBY Bertentangan dengan Rasa Keadilan

JAKARTA (voa-islam.com) - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH. Amidhan menyayangkan pemberian grasi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono kepada sejumlah gembong Narkoba yang divonis hukuman mati.

Para pengedar Narkoba yang divonis mati menurut KH. Amidhan sudah memenuhi rasa keadilan. “Sebenarnya kalau ditinjau dari kejahatannya yang luar biasa tentang Narkoba itu, apa yang diputuskan oleh pengadilan yaitu hukuman mati, itu sebenarnya sudah berkeadilan,” tuturnya saat dihubungi voa-islam.com, Rabu (17/10/2012).

MUI dan lembaga keagamaan lainnya selama ini berjuang bersama BNN dalam mengkampanyekan anti Narkoba, namun adanya pemberian grasi oleh presiden SBY terhadap gembong Narkoba akhirnya bisa melemahkan perjuangan tersebut.

“Grasi presiden ini sebenarnya melemahkan perjuangan kita untuk mengkampanyekan anti Narkoba,” ujarnya.

...Grasi presiden ini sebenarnya melemahkan perjuangan kita untuk mengkampanyekan anti Narkoba

Terlebih yang diberi grasi adalah produsen, sekaligus pengedar dan pengkonsumsi Narkoba.” Jadi karena dia produsen, juga pengedar dan pengkonsumsi, saya kira grasi itu agak bertentangan dengan rasa keadilan masyarakat,” tambahnya.

Pengguna Narkoba saat ini begitu marak, khususnya di kalangan remaja maupun anak-anak, hal itulah yang mendasari bahwa sudah sepantasnya pengedar Narkoba dihukum mati.

“Sekarang ini Narkoba itu marak sekali, di kalangan remaja termasuk anak-anak itu sudah puluhan juta penderitanya, pemakainya dan juga berapa besar uang dikeluarkan? Kalau tidak salah sekitar 52 triliun setahun untuk transaksi Narkoba. Jadi produsen Narkoba itu memang harus dihukum mati,” paparnya.

...Jadi produsen Narkoba itu memang harus dihukum mati

Oleh sebab itu, presiden harusnya memberikan penjelasan kepada masyarakat, atas dasar pertimbangan apa pemberian grasi tersebut? Sebab jika tidak maka akan bertentangan dengan rasa keadilan.

“Pertimbangan tertentu itu harus dijelaskan kepada masyarakat, kalau itu tidak dijelaskan maka bertentangan dengan rasa keadilan kita,” jelasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Deni Setia Maharwan alias Rapi Mohammed Majid, gembong Narkoba jaringan internasional yang tertangkap dan dijatuhi hukuman mati oleh pengadilan itu akhirnya diberi grasi oleh presiden SBY.

Grasi untuk Deni dikeluarkan melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7/G/2012 yang mengubah hukuman Deni dari hukuman mati menjadi hukuman seumur hidup. Keputusan itu ditandatangani pada 25 Januari 2012.

Tidak hanya Deni, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) juga memberikan grasi kepada gembong narkoba Merika Pranola alias Ola alias Tania. Grasi Ola, yang masih satu kelompok dengan Deni, tertuang dalam Keppres Nomor 35/G/20122 yang ditandatangani 26 September 2011.

...Pertimbangan tertentu itu harus dijelaskan kepada masyarakat, kalau itu tidak dijelaskan maka bertentangan dengan rasa keadilan kita

Padahal, sebelum Keppres dikeluarkan, Mahkamah Agung telah menyarankan kepada Presiden SBY untuk menolak permohonan grasi dua gembong narkoba itu. Namun, SBY tak bergeming. Ia tetap memutuskan untuk mengabulkan permohonan grasi mereka.

Selain kepada Ola dan Deni, presiden juga pernah memberikan grasi kepadaa Schapelle Leigh Corby dan Peter Achim Franz Grobmann.

Corby adalah warga Australia yang mendapat grasi melalui Keppres Nomor 22/G Tahun 2012 yang diterbitkan 15 Mei 2012. Sedangkan Grobmann adalah terpidana kasus narkoba asal Jerman, yang dihadiahi grasi dalam Keputusan Presiden (keppres) bernomor 23/G Tahun 2012.

Grasi kepada Ola dan Deni baru terungkap sekarang ini melalui Mahkamah Agung. Begitu pun pemberian grasi kepada Corby, awal terungkap bukan melalui istana namun melalui media massa Australia. [Ahmed Widad]


latestnews

View Full Version