View Full Version
Rabu, 24 Oct 2012

Kemenag Dituntut Selesaikan Carut Marut Haji Non Kuota

Berita Haji (VoA-Islam) - Saat ini terdapat dua sistem berhaji yakni melalui sistem yang diselenggarakan pemerintah dan yang diselenggarakan perusahaan atau dikenal dengan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (dulu ONH Plus). Menteri Agama Suryadarma Ali mengimbau agar menggunakan kedua sistem, jika belum waktunya dan harus menunggu maka dia meminta calon haji bersabar dan tidak memaksa diri sehingga menyengsarakan diri sendiri.

Tahun ini dikabarkan, jumlah jamaah nonkuota relatif lebih sedikit dibanding tahun lalu. Namun, walau demikian, lanjutnya, petugas harus dapat mengatasi masalah di lapangan karena haji koutalah yang memiliki hak atas maktab-maktab di Mina. Seperti diketahui, tahun ini kuota haji khusus yang diberikan Pemerintah Arab Saudi berjumlah 17.000 jemaah.

Menteri Agama Suryadharma Ali Kamis di Mekkah mengatakan, pihaknya akan menyurati Kedubes Arab Saudi di Jakarta agar lebih selektif memberikan visa haji terhadap haji yang tergolong kalsifikasi nonkuota. Haji nonkuota adalah haji yang visanya diberikan oleh pihak Arab Saudi tetapi tidak melalui kuota resmi lewat Kementerian Agama.

Eksesnya di lapangan, banyak haji nonkuota itu yang menempati maktab-maktab yang dirancang untuk ditempati haji resmi yang diurus oleh Misi Haji Indonesia Kementerian Agama RI di Arab Saudi. Pihak haji berkuota yang berhak menempati maktab yang telah disediakan hanya dapat menyampaikan keluhan atas ketidaknyamanan tersebut.

Namun, karena ini urusan ibadah, dan tempatnya di Tanah Suci, maka pemilik hak tidak ingin terjadi pertentangan, kecekcokan maupun kekerasan atas masalah tersebut. Tetapi kejadian demikian berulang sehingga pihak yang berwenang Kementerian Agama diminta lebih tegas atas solusi persoalan haji nonkuota tersebut guna mencegah adanya ketidaknyamanan beribadah para jamaah haji resmi lewat jalur kuota.

Jangan Berhaji di Luar Sistem

Ketika ditanya tentang jamaah haji non kuota di Jeddah, Menteri Agama RI Suryadharma Ali kembali mengimbau agar warga Indonesia tidak berhaji di luar sistem yang dibangun Kementerian Agama dan bekerjasama dengan otoritas haji Saudi, karena mudharatnya (dampak negatifnya) lebih besar dari pada manfaatnya. “Kita kasihan dengan jamaah haji non kuota yang sudah selamatan di kampungnya lalu terkatung-katung di Jakarta. Ingin pulang malu,” katanya.

Kemenag juga menemui praktik pemalsuan paspor sebanyak 36 buku yang terdeteksi di sistem komputerisasi yang dibangun instansi tersebut. “Pelakunya dari Mojokerto dan kita sudah proses,” kata Menteri. Ketika ditanya kemungkinan keterlibatan orang dalam, Menteri menyatakan hingga saat ini belum terlihat indikasi itu. “Jika terbukti akan kami tindak dengan tegas,” katanya.

Daker Jeddah mendata 99 anggota jamaah yang berangkat di luar sistem atau biasa disebut nonkuota. Terakhir, pada Selasa (16/10) mendarat 13 anggota jamaah non kuota yang berasal dari Jakarta, Depok dan Ternate yang diorganisir oleh oknum dari Depok.

Sebelumnya ditemukan rombongan jamaah nonkuota dari Kalimantan Selatan yang diorganisir oknum dari Banten. Rata-rata jamaah nonkuota tidak siap untuk masuk ke sistem pelayanan jamaah haji yang dibuat Kerajaan Saudi. Sementara biaya yang dikeluarkan juga membengkak, yakni hingga 70 juta atau sama dengan biaya ibadah haji khusus. Dampaknya mereka harus terkatung-katung 5-9 jam di Bandara King Abdul Azis. “Tugas yang diemban Daker Jeddah hanya memantau dan melaporkan jamaah non kuota ini,” kata Abdullah, Kadaker Jeddah.

Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umroh (PHU) Anggito Abimayu menegaskan kepastian bahwa haji kuota tahun ini tidak akan terganggu oleh haji nonkuota ketika di Arafah dan Mina karena yang berhak menempati maktab-maktab adalah haji berkuota.

"Tidak ada jamaah yang tak punya kuota mengganggu jamaah kouta," kata Anggito saat menyampaikan pembekalan umum terhadap sekitar 200 petugas pengawas katering dan penempatan menyongsong pelaksanaan rukun haji di Arafah-Muzdalifah dan Mina, di Mekkah, beberapa waktu lalu.

ONH Plus Telah Menyimpang

Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kementerian Agama Anggito Abimayu, di Mekkah juga mengatakan, Operasional penyelenggaraan haji khusus (dulu ONH Plus) telah menyimpang jauh dari tujuan keberadaannya sehingga dibentuk tim pengawas dari Kementerian Agama yang bekerja sama dengan pihak asosiasi.

Usai mengadakan rapat evaluasi terkait berbagai keluhan masyarakat terhadap eksistensi agen-agen perjalanan penyelenggara haji khusus itu, Dirjen mengatakan kepada wartawan, disepakati melalui Nota Kesepahaman (MOU) pembentukan badan pengawas yang personilnya dari Kementerian Agama dan pihak Asosiasi Penyelenggara Umroh dan Haji.

Dua asosiasi yang hadir dalam pertemuan dengan Dirjen tersebut masing-masing para wakil dari Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (Himpuh) dan Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah (Ampuri). Tahun ini kuota haji khusus yang diberikan Pemerintah Arab Saudi berjumlah 17.000 jemaah.

Dikatakan Anggito, contoh-contoh penyimpangan yang terjadi masih menggunakan modus lama, seperti fasilitas yang diberikan secara fakta tidak sesuai dengan harga dan kualitas yang ditawarkan kepada para jamaah haji yang memanfaatkan jasanya.

Ada pula uang yang diterima tidak langsung disetorkan untuk mendapatkan kepastian jatah tempat duduk (seat), sehingga terjadi kekacauan karena pada waktu yang dijanjikan, pelanggan tidak dapat diberangkatkan dikarenakan belum dapat nomor seat akibat terlambat didaftar.

Kemudian ada biro perjalanan penyelenggara haji yang tidak terdaftar dan izinnya tidak jelas, tetapi melakukan kegiatan mencari jamaah yang ingin berumrah atau menyelenggarakan ibadah haji. Semua itu akan diawasi oleh lembaga pengawas yang dibentuk serta juga akan menerima keluhan dari pihak-pihak yang dirugikan dan sekaligus melaporkannya ke Kementerian Agama guna diambil tindakan, kata Anggito. (desas/MCH/sinhat)


latestnews

View Full Version