View Full Version
Kamis, 10 Jan 2013

Ketua MUI: DPR Harus Panggil Kapolri Terkait Aksi Penembakan Densus 88

JAKARTA (voa-islam.com) - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, KH. Amidhan akhirnya angkat bicara terkait aksi penembakan yang dilakukan Densus 88 di beberapa daerah; Makassar, Dompu dan Bima. Menurutnya aparat kepolisian dari Densus 88 telah melanggar Hak Asasi Manusia.

Pertama, tentunya ini bertentangan dengan asas praduga tak bersalah. Kedua, bertentangan Hak Asasi Manusia (HAM) karena mereka belum dibuktikan. Mestinya dengan cara apa pun, dilumpuhkan itu cara terakhir,” ujarnya kepada voa-islam.com, Rabu (9/1/2013).

...Pertama, tentunya ini bertentangan dengan asas praduga tak bersalah. Kedua, bertentangan Hak Asasi Manusia (HAM) karena mereka belum dibuktikan

Kepolisian, kata KH. Amidhan mestinya bisa melakukan proses hukum untuk membuktikan seseorang itu adalah teroris bukan langsung menembak mati.

“Harus dilakukan  dilakukan penyelidikan dan penyidikan, diajukan ke pengadilan sehingga mereka terbukti memang bersalah dan terbukti mereka teroris. Kalau ini kan belum bisa dibuktikan, jadi ini tindakan represif yang menyalahi prosedur yang berarti melanggar hukum,” ucapnya.

Bahkan yang lebih menyinggung umat Islam, aksi penembakan itu dilakukan di teras masjid. “Apalagi tempatnya di masjid, akhirnya nanti orang akan takut ke masjid,” ungkapnya.

Ia pun kembali menegaskan jika aksi penembakan Densus 88 itu menyalahi prosedur. “Kalau langsung ditembak itu artinya pembunuhan. Mereka yang jelas-jelas pencuri saja mereka dilumpuhkan dulu. Tapi ini kan tidak dilumpuhkan, itu artinya melanggar prosedur, langsung ditembak mati,” tuturnya.

...kalau di masjid bukan hanya yang diduga teroris saja kan yang ada disana, tapi ada orang-orang yang lain juga

Dirinya merasa prihatin, ketika penembakan itu dilakukan di teras masjid Nurul Afiah, RS. Dr. Wahidin Sudirohusodo, Makassar, sebab dikhawatirkan salah sasaran karena ada orang lain yang  ingin beribadah.

“Kalau mereka ditembak mati di hutan mungkin kita tidak bisa berkomentar, tetapi kalau di masjid bukan hanya yang diduga teroris saja kan yang ada disana, tapi ada orang-orang yang lain juga,” tandasnya.

...DPR Komisi III itu saya anjurkan harus memanggil Kapolri dalam persoalan ini. Komisi III juga tidak boleh bungkam.

Untuk itu, ia meminta agar DPR RI segera memanggil Kapolri Jenderal Timur Pradopo, terkait kasus penembakan tersebut.

“DPR Komisi III itu saya anjurkan harus memanggil Kapolri dalam persoalan ini. Komisi III juga tidak boleh bungkam. Kenapa kok dengan mudah mencap orang sebagai teroris lalu dilakukan tindakan represif, saya kira itu menyalahi prosedur,” tutupnya. [Ahmed Widad]


latestnews

View Full Version