View Full Version
Selasa, 22 Jan 2013

Zalim! Sipir LP Nusakambangan Aniaya Ustadz Amir dan Ustadz Sarwo Edi

CILACAP (voa-islam.com) - Para mujahidin yang menjadi tahanan kembali mendapat perlakuan zalim petugas Lembaga Pemasyarakatan. Setelah beberapa waktu lalu terjadi penganiayaan petugas LP Cipinang terhadap mujahidin yang ditahan, hal yang sama terjadi di LP Permisan, Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.

Achmad Michdan, koordinator Tim Pengacara Muslim (TPM) menyampaikan kronologis penganiayaan oleh petugas LP Kembang Kuning terhadap ustadz Amir dan ustadz Suparjo alias Sarwo Edi di LP Permisan, Nusakambangan.

Pada hari Rabu (16/1/2013) di LP Permisan ada pertandingan futsal antar napi, diantaranya tim tamu dari LP Kembang Kuning. Pertandingan ini sudah sering, kadang tim futsal LP Permisan pun ke LP Batu.

Ketika pertandingan berlangsung, tim dari LP Kembang kuning mulai main kasar, ketika ada pelanggaran keras, salah satu napi ustadz Sarwo Edi berteriak, ini pelanggaran, kartu kuning! Tetapi wasitnya tidak mengeluarkan kartu kuning. Wasitnya itu adalah petugas LP dari Kembang Kuning. Maka supporter dari LP Permisan pun kecewa karena wasit seolah membela timnya sendiri.

Lalu ustadz Amir protes dan sempat terjadi adu mulut. Tiba-tiba ustadz Amir diserbu dan dipukuli oleh petugas pengawal dari LP Kembang Kuning. Jadi dua orang memegang ustadz Amir dan satu orang memukulinya hingga tersungkur.

Lalu datanglah ustadz Sarwo Edi untuk membantu ustadz Amir yang dianiaya sipir. Namun akhirnya ustadz Sarwo Edi pun dipukuli juga. Akibatnya, kedua orang tersebut menderita luka-luka, bibirnya pecah, memar-memar, kepalanya bengkak dan lehernya kaku.

Pihak napi sudah minta supaya discan di Rumah Sakit tetapi sampai saat ini tidak dikabulkan. Pihak sipir hanya mendatangkan dokter dari LP Batu. Tetapi menurut napi, mereka khawatir ada luka dalam akibat korban penganiayaan. Ustadz Amir misalnya, kepalanya dipukuli dan pagi harinya mual-mual.    

Identitas sipir LP Kembang Kuning yang melakukan pemukulan itu adalah; Shodiq, Andi, Moko dan Sukisno. Kejadian penganiayaan itu di aula tempat pertandingan futsal. Demikian kronologis singkat yang dipaparkan TPM.

Rencananya, pihak TPM akan melakukan investigasi terhadap kasus penganiayaan tersebut dan akan menindaklanjuti dengan proses hukum. Sementara itu, ustadz Amir dan Sarwo Edi selaku korban penganiayaan dikabarkan akan menghadapi persidangan di PN Cilacap, pada Rabu (23/1/2013), sekitar pukul 09.00 WIB.  [El Raid]


latestnews

View Full Version