View Full Version
Rabu, 23 Jan 2013

Penganiayaan Ustadz Amir dan Sarwo Edi Hanya Dianggap Pidana Ringan

CILACAP (voa-islam.com) - Sipir LP Kembang Kuning, Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, Sodik (53) yang melakukan pemukulan terhadap dua narapidana LP Permisan ustadz Amir Achmadi alias Abu Jundi (39) dan ustadz Suparjo alias Sarwo Edi (46) pada Rabu (16/1/2013) sekitar pukul 10.30 WIB lalu, terjadi akibat aksi protes terhadap wasit yang memimpin jalannya pertandingan futsal antarnarapidana di LP Permisan.

Persidangan hanya berjalan singkat sebagaimana sidang tilang, karena dianggap sebagai tindak pidana ringan (tipiring).

"Terdakwa terbukti melanggar pasal 352 KUHP tentang penganiayaan ringan. Menghukum 2 bulan kurungan dengan percobaan 4 bulan. Artinya terdakwa tidak perlu menjalani percobaan kurungan 2 bulan jika dalam waktu 4 bulan ke depan tidak mengulangi perbuatannya," kata majelis tunggal Hasanuddin kepada detikcom, di Pengadilan Negeri (PN) Cilacap, Jalan Jenderal Soeparapto, Cilacap, Jawa Tengah, seperti dikutip detik, Rabu (23/1/2013).

Berbeda dengan keterangan kronologis yang pernah disampaikan oleh Tim Pengacara Muslim, Achmad Michdan, Hakim menyampaikan bahwa antara sipir dan narapidana saling pukul.

"Waktu itu ada pertandingan futsal di aula LP Permisan, Nusakambangan. Tapi di tengah pertandingan Amir protes kepada wasit," kata Hasanuddin.

Menurut dia, akibat tindakan Amir yang memasuki lapangan dan memprotes jalannya pertandingan yang dianggap tidak adil terjadi keributan.

"Amir masuk ke dalam lapangan sambil protes, terjadi keributan. Kemudian ada yang mau narik keluar tapi sama Amir ditepis dan tidak mau. Lalu terdakwa Sodik datang dan langsung menarik Amir keluar sambil mempiting (rangkul leher dari belakang)," jelasnya.

Setelah itu, lanjut dia, Suparjo yang melihat Amir ditarik keluar dengan cara tersebut langsung memukul sipir tersebut dari belakang.

"Setelah itu Suparjo langsung memukul Sodik dari belakang. Karena merasa dipukul. Sodik lalu melampiaskan dengan cara memukul Amir yang masih dirangkul, setelah itu Sodik mengejar Suparjo dan memukulnya," ujarnya.

Akibat pemukulan yang dilakukan sipir tersebut, kedua narapidana teroris tersebut langsung melaporkan hal tersebut ke pihak kepolisian hingga menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) pada hari ini.

"Jadi dua korban dipukul Sodik. Tapi Sodik juga dipukul. Kemudian kedua korban mengajukan laporan ke polisi," ungkapnya.

Menurut dia, sebetulnya kedua korban napi tersebut tidak ingin sidang ini berlanjut. Pasalnya, terdakwa juga sudah mengakui kesalahannya dan sudah meminta maaf kepada kedua korban. Namun karena sudah masuk pengadilan, sehingga proses hukum tetap harus berjalan.

"Walupun permintaan maaf diterima, tetap dihukum tidak bisa menghapus perbuatan pidana yang dilakukan terdakwa," ujarnya.

Oleh karena itu, terdakwa dikenakan Pasal 352 KUHP dan jatuhi hukuman 2 bulan kurungan dengan percobaan 4 bulan.

"Hukumannya 2 bulan kurungan dengan percobaan 4 bulan. Artinya terdakwa tidak perlu menjalani percobaan kurungan 2 bulan jika dalam waktu 4 bulan ke depan tidak mengulangi perbuatannya," katanya.

Dia menjelaskan, selama persidangan yang dimulai sejak pukul 09.00 WIB, kedua korban tidak mengikuti jalannya persidangan. Kedua napi teroris tersebut lebih memilih berada di luar ruang sidang dengan penjagaan ketat dari personel Densus 88 dan Brimob. [Widad/dtk]


latestnews

View Full Version