View Full Version
Senin, 11 Mar 2013

UU Pendanaan Terorisme Pintu Masuk Munculnya UU yang Lebih Represif

SOLO (voa-islam.com) – Ketua Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia (DDII) Jawa tengah, Ustadz Aris Munandar Al-Fatah, Lc memprediksi, setelah disahkannya UU tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme oleh DPR RI saat Rapat Paripurna (12/2), tidak tertutup kemungkinan akan menjadi pintu masuk lahirnya UU lain yang lebih represif dan berbahaya untuk menjerat kaum muslimin setiap saat.

Ustadz Aris menambahkan, UU seperti itu merupakan upaya musuh-musuh Islam untuk mengamputasi salah satu potensi kaum muslimin dalam berdakwah dan beribadah, yakni dakwah bil maal atau berdakwah dengan hartanya.

“Undang-undang itu juga sekaligus akan mengebiri potensi umat islam dalam berdakwah bil maal ini. Padahal dakwah bil maal itu menjadi salah satu pilar didalam beragama ini. Kalau (kaum muslimin -red) tidak bisa berdakwah dengan lisan dan fisiknya ini, maka dia bisa berdakwah dengan hartanya,” jelasnya kepada voa-islam.com belum lama ini.  

Lebih lanjut, Ustadz Aris berpesan kepada para muhsinin, aghniya’ dan lembaga-lembaga amal dan sosial untuk lebih waspada setelah disahkannya UU Pendanaan Terorisme ini. Jangan sampai UU tersebut dalam pelaksanaannya disalah artikan oleh musuh-musuh islam yang berada dibelakang penguasa negeri ini.

“Berkaitan dengan undang-undang pendanaan terorisme itu, saran saya, gunakan dana itu untuk kegiatan dakwah dan kegiatan sosial. Nah, bilamana dana sosial disalah artikan, kita bisa melakukan pembelaan dan menjelaskan kepada pihak terkait bahwa dana itu bukan untuk terorisme, tapi untuk kepentingan umat islam,” paparnya.

Maka dari itu, upaya perlawanan dan penolakan terhadap UU tersebut, Ustadz Aris mengharap kepada umat islam untuk menggalang kekuatannya bersama-sama dalam melawan UU yang sangat berbahaya ini. Dan hal yang paling mungkin untuk dilakukan adalah dengan mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK). Hal ini agar pasal-pasal yang ada didalam undang-undang tersebut tidak menjadi pasal karet yang bisa menjerat kaum muslimin.

Ust Aris berpesan kepada para da’i, asatidz dan juga kaum muslimin agar tidak perlu takut dengan UU ini. Jika dalam bershodaqoh atau berinfaq memang diniatkan untuk beribadah, maka bismillah saja.“Bagi seorang da’i, tantangan seperti itu pasti ada, hendaknya bertawakkal kepada Allah. Sebagaimana ketika kaum muslimin ditakut-takuti dengan jumlah pasukan musuh yang besar, justru dapat menambah keimanan kaum muslimin,” jelasnya. [Bekti]


latestnews

View Full Version