View Full Version
Rabu, 13 Mar 2013

Ulama se-Solo Raya Desak & Tuntut Pemerintah Bubarkan Densus 88

SOLO (voa-islam.com) – Dewan Syari’ah Kota Surakarta (DSKS)  yang baru saja dideklarasikan di Masjid Mujahidin Banyuanyar Surakarta Jawa Tengah, mendesak pemerintah untuk segera mengevaluasi kinerja Densus 88. DSKS juga menutut pemerintah agar Densus 88 dibubarkan.

Hal ini disampaikan oleh Ustadz Dr. Muhammad Mu’inudinillah Basri, MA, selaku Ketua Riasah Tanfidziyah DSKS kepada wartawan.“Kami sepakat dengan desakan para pimpinan ormas Islam di Jakarta, khususnya yang dipelopori oleh Ketua PP. Muhammadiyah Din Syamsuddin untuk membubarkan Densus,” kata Ustadz Mu’in.

Desakan dan tuntutan itu muncul, karena faktanya Densus 88 dengan sengaja melakukan pembunuhan terencana terhadap para pelaku terduga terorisme. Jika Densus 88 ingin menegakkan hukum, tentunya tidak akan membunuh para terduga teroris itu diluar jalur pengadilan. Sebab, untuk menvonis seseorang bersalah atau tidak adalah wewenang pengadilan. “Realitanya di lapangan banyak ditemukan kesalahan (Densus 88) dalam penanganan kasus terorisme,” terangnya.

Dosen Pasca Sarjana Studi Pemikiran Islam Universitas Muhammadiyah Surakarta ini menegaskan, dirinya maupun DSKS telah sepakat dan sejalan dengan masyarakat dan tokoh-tokoh islam yang menuntut pembubaran Densus 88. Dengan dibubarkannya Densus 88, bangsa Indonesia akan lebih aman.

Sementara itu, pengamat hukum Dr. Aidul Fitri Ciada, SH. MH menegaskan, Densus 88 dalam menindak para pelaku terduga “teroris” justru melanggar hukum dan HAM. Karena itu harus dievaluasi dan dikritisi. Pelanggaran HAM dan hukum yang dimaksud Anggota Dewan Khubaro DSKSK ini adalah tindakan Densus 88 yang membunuh diluar proses peradilan. Bahkan tak jarang, para terduga teroris sudah dinyatakan bersalah oleh media, dimana narasumbernya hanya dari pihak Kepolisian semata.

“Densus 88 telah melakukan Extra judicial killing, pembunuhan diluar proses pengadilan. Jelas itu melanggar HAM. Seseorang tidak bisa dituduh bersalah sampai dinyatakan bersalah oleh pengadilan. Lha ini belum dibawa kepengadilan, belum dinyatakan bersalah oleh pengadilan, tapi sudah ditembak mati, ini jelas pelanggaran HAM,” jelasnya.  [Bekti]


latestnews

View Full Version