View Full Version
Jum'at, 22 Mar 2013

Meski MUI Fatwakan Bekicot Haram, Sebagian Masyarakat Tidak Peduli

JAKARTA (voa-islam.com)  –  Meski Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) sudah memutuskan bahwa mengkonsumsi bekicot sebagai makanan hukumnya haram, namun sebagian masyarakat mengabaikan fatwa MUI tersebut. Fatwa MUI ini sebetulnya sudah disahkan pada 2012. Fatwa tersebut ditandatangani Prof DR Hasanuddin AF selaku Ketua Komisi Fatwa.

MUI mengingatkan umat Islam agar memahami fatwa ini. Karena di sebagian masyarakat ada yang mengolah bekicot menjadi menu konsumsi, seperti sate bekicot. Termasuk juga menu Escargot, yang terkenal di Eropa. Bahkan, bekicot tengah digandrungi menjadi santapan di beberapa restoran, terinspirasi dari menu utama  restoran Perancis. Karena itu, haram bagi umat Islam untuk mengkonsumsinya.

Sekretaris Fatwa MUI, Asrorun Niam, menjelaskan, bekicot adalah jenis hewan yang hidup di dua alam. Berdasarkan dalil dan rujukan mayoritas kaum ulama Fikih, hewan itu jelas haram. Sedangkan tutut (Keong/ Bellamya Javanica / Viviparus Javanica) adalah hewan yang mirip dengan bekicot, namun hidupnya berasal dari air.“Tutut itu masuk dalam kategori hewan air, itu boleh karena habitat asalnya di air. Kecuali dia memiliki habitat air dan darat,” ujar Asrorun kepada wartawan.

Lebih lanjut, Asrorun menekankan bahwa tak semua hewan yang haram dimakan maka sifatnya najis. Bekicot adalah salah satunya. “Jadi kalau untuk kepentingan obat, air liurnya masih boleh. Tidak bersifat najis,” tegasnya.

Selain tutut, doktor hukum islam ini juga memberi penjelasan soal kepiting dan rajungan serta hewan sejenis itu. Menurut MUI, kepiting dan rajungan adalah hewan yang habitat asalnya dari air laut. Hewan itu bisa bertahan di darat, namun waktunya terbatas. “Sekalipun kuat hidup di darat untuk sementara waktu bila ada persediaan air,” terangnya.

Menurut Ni’am, selain memakan, mengelola dan membudidayakan untuk konsumsi juga tidak boleh. “Demikian juga haram membudidayakan dan memanfatkannya untuk kepentingan konsumsi,” tambah Niam.

Niam menjelaskan, menurut Qaul dari Jumhur Ulama, ”Hanafiyyah, Syafi’iyyah, Hanabilah, Zhahiriyyah haram, sedangkan Imam Malik menyatakan kehalalannya jika ada manfaat dan tidak membahayakan,” tuntasnya.

Jelasnya lagi, bekicot itu termasuk kategori Hasyarot, dan hasyarot itu haram untuk dikonsumsi. “Kami di MUI mengambil pendapat ini. Walaupun memang ada sebagian kecil Ulama Salaf yang berpendapat lain,” tambahnya. Yang dimaksud hasyarot itu seperti  ular, kalajengking, hewan melata lainnya , kumbang, kecoak, dan tikus.

Ketika ditanya soal fatwa haramnya bekicot oleh MUI, para penjaja makanan, termasuk restoran, tetap tak bergeming. Mereka masih saja menjual sate bekicot. [desastian]


latestnews

View Full Version