View Full Version
Jum'at, 22 Mar 2013

JAT Surabaya: Lakukan Kebiadaban, Densus 88 Harus Dibubarkan

SURABAYA (voa-islam.com) - Jamaah Ansharut Tauhid (JAT) menyampaikan sejumlah poin terkait fakta kezaliman Densus 88 ydengan alasan “membasmi Teroris”, namun mereka justru cenderung menciptakan teror baru .

  1. Pernyataan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia tentang Hasil pemantauan dan penyelidikan peristiwa video kekerasan dalam penanganan terorisme di Poso, Sulawesi Tengah (Peristiwa 22 Januari 2007 di Tanah Runtuh)
  2. Melakukan diskriminasi nyata antara ummat Islam dengan ummat lainnya. Pelabelan teroris hanya mengarah kepada umat Islam tidak berani yang lain. Sedangkan gerakan-gerakan yang menampakkan diri secara nyata sebagai separatis tidak pernah dinyatakan sebagai teroris, dalam hal ini adalah OPM dan RMS. OPM (Organisasi Papua Merdeka) yang dengan berani mengibarkan bendera bintang kejora dihadapan pejabat negara, melakukan pembunuhan terhadap TNI/Polri dan masyarakat sipil tidak pernah disebut sebagai gerakan terorisme. Begitu juga dengan RMS (Republik Maluku Selatan) yang nyata-nyata meresahkan masyarakat/teror juga tidak pernah disebut sebagai kelompok teroris. Hal ini sangat bertentangan dengan UU No 15 tahun 2003 tentang terorisme.
  3. Dalam aksinya Densus 88 cenderung mengabaikan konsep praduga tidak bersalah, dan melawan undang-undang yang berlaku, karena melakukan Vonis Mati tanpa melalui persidangan
  4. Terorisasi Syariat I`dad dimana I`dad adalah ibadah tetapi apabila Orang Islam melakukan I`dad disebut Teroris sedangkan Orang Nasrani tidak diberlakukan UU Terorisme.

Terkait kezaliman Densus 88 tersebut, Jama’ah Ansharut Tauhid (JAT) Mudiriyah Surabaya menyampaikan pernyataan sikapnya bersamaan dengan aksi umat Islam menuntut pembubaran Densus 88 di depan Mapolresta Surabaya, pada Jum'at (22/3/2013).

Pertama, tindakan pembunuhan yang dilakukan oleh Densus  tersebut merupakan tindakan extra judicial killing dan masuk pelanggaran HAM berat, maka kami mendesak kepada pihak yang berkompenten baik internal POLRI  maupun Komnas HAM  untuk serius mengusut tuntas kasus ini, karena hal ini sangat mencederai nilai-nilai agama dan kemanusian.

Kedua, aksi brutal Densus 88 dalam memberantas apa yang mereka sebut sebagai terorisme adalah aksi biadab yang bertentangan dengan Hak Asasi Manusia. Kami mengutuk Densus 88 dan mendesak seluruh pihak terkait untuk mengadili dan membubarkan Densus 88 dalam waktu yang sesingkat-singkatnya

Ketiga, Islam bukan teroris dan mengutuk segala bentuk diskriminasi terhadap umat Islam.

Keempat, kami menyatakan menentang, menuntut dan mengkritik keras keseriusan pemerintah yang “Tebang Pilih” dalam menyelesaikan berbagai tindakan teror yang dilakukan gerombolan  OPM dan RMS

Kelima, kami menolak dan mengutuk keras segela bentuk stigmanisasi teroris hanya kepada Umat Islam, Ormas Islam dan simbol – simbol agama Islam (penerapan syariat Islam, Khilafah Islamiyah, Daulah Islamiyah dll).

Keenam, mengajak seluruh elemen masyarakat untuk memperjuangkan tegaknya syariat Islam di NKRI agar tercipta Indonesia yang baldatun thayyibatun.

Demikian rilis yang disampaikan JAT Mudiriah Surabaya yang ditandatangani ustadz Heru, selaku amir Mudiriah. [Ahmed Widad]


latestnews

View Full Version