View Full Version
Senin, 25 Mar 2013

JAT Jakarta: Dewan Syariah harus Lahirkan Mahkamah Syariah

JAKARTA (voa-islam.com) - Amir Wilayah Jakarta Jamaah Ansharut Tauhid (JAT), Nanang Ainurrofiq mengungkapkan minimnya institusi syariah di tengah masyarakat membuat sulitnya aplikasi nilai-nilai syariah bagi umat Islam.

Hal itu diungkapkan ustadz Nanang Ainurrofiq dalam Majelis Taqarrub Ilallah yang diselenggarakan FUI dengan tema ‘Mewujudkan Jakarta Bersyariah.’

“Jadi kalau masyarakat ingin mengaktualisasikan nilai-nilai syariah dengan keterbatasan institusi syariah ini, sulit memang,” kata ustadz Nanang di masjid Baiturrahman, Jl. Saharjo, Jakarta, Sabtu (23/3/2013).

Menurut ustadz Nanang, saat ini memang telah ada Dewan Syariah Nasional, namun peran dan fungsinya masih terbatas.

“Hari ini sudah ada Dewan Syariah Nasional (DSN) ketuanya kebetulah KH. Ma’ruf Amin. Kami apresiasi kepada beliau, namun hari ini DSN baru sebatas mengurus perkara-perkara ekonomi syariah,” ujarnya.

Ia melanjutkan, seharusnya dewan syariah yang didirikan baik itu skala nasional maupun lokal bukan sekedar menjadi konsultan syariah namun bisa melahirkan berbagai institusi syariah yang dibutuhkan umat Islam.  

“Jadi merintis lahirnya institusi syariah, bukan hanya terwujudnya dewan syariah. Dalam dewan syariah ini terdiri dari pakar-pakar yang nantinya melahirkan mahkamah syariah dan institusi-institusi yang dibutuhkan oleh umat,” jelasnya.

Diantara institusi syariah yang dibutuhkan umat Islam, kata ustadz Nanang adalah mahkamah syariah. Ia menyampaikan, dirinya pernah berupaya menyampaikan kepada Yusril Ihza Mahendra saat menjabat Menkum HAM agar dibentuk mahkamah syariah. Hal itu untuk memfasilitasi umat Islam yang memiliki masalah hukum untuk mendapat keadilan sesuai syariah Islam.

“Kami juga pernah bersilaturahmi ke Yusril Ihza Mahendra, waktu itu beliau masih menjadi Menteri Hukum dan HAM dari partai Islam. Kita minta, tolong fasilitasi kami dibentuknya mahkamah syariah. Mahkamah konvensional itu tidak perlu dibubarkan, biarkan itu ada. Sehingga nanti masyarakat ketika mempunyai permasalahan hukum bisa memilih, mau di mahkamah yang mana. Ini seperti kalau orang mau menabung, dengan segala kelebihan dan kekurangannya hari ini sudah ada bank syariah, mereka punya banyak pilihan,” paparnya.

Sementara itu, ustadz Nanang juga menjelaskan bahwa untuk menegakkan syariah bisa saja diawali melalui suatu komunitas kaum muslimin yang dengan sukarela hidupnya mau diatur dengan syariah.

“Allah Subhanahu wa Ta’ala tidak mensyaratkan area tertentu yang wajib kita kuasai, artinya walau sebatas komunitas tapi dia mampu menegakkan syariah itu sebenarnya sudah merupakan prestasi besar. Tinggal kita menggalang potensi umat yang masih ada, yang punya keistiqomahan duduk di dewan syariah ini, bangun jaringan masyarakat penegak syariah sebagai member atau anggota komunitas, sehingga mereka dengan kerelaan mau hidupnya diatur dengan syariah,” paparnya.

Terakhir, ustadz Nanang meminta agar kita mengambil pelajaran dari mujahidin internasional. Meskipun mereka sibuk dalam jihad namun tujuan mereka begitu nyata, yakni menegakkan syariah Islam di wilayah yang dikuasainya.

“Hari ini kalau kita lihat di bumi jihad pun sama, ujung-ujungan mereka melakukan iqamatuddien. Mereka melakukan konfrontasi secara fisik, tetapi mereka juga rintis mahkamah syariah sebagai bentuk iqamatuddien. Mungkin di Indonesia kita diberikan kemudahan, tidak perlu konflik fisik secara terbuka terlebih dahulu, tetapi kita bisa lakukan iqamatuddien yang bahkan bisa jadi itu menjadi perintis terjadinya tsaurah atau revolusi yang lebih besar. Artinya kita siapkan mental kalau nanti kedepannya kita menghadapi ujian dan hambatan,” tuturnya. [Ahmed Widad]  


latestnews

View Full Version