View Full Version
Selasa, 26 Mar 2013

Sidang Perdana Kasus Bom Beji Digelar di Pengadilan Negeri Depok

DEPOK (voa-islam.com) - Muhammad Yusuf alias Yusuf Rizaldi alias Abu Toto dan Agus Abdillah alias Agus alias Jodi bin Rojihi, Senin (25/3/2013) menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Kota Depok, Jawa Barat. Kedua terdakwa tersebut disidang atas dugaan kasus bom Beji – Depok beberapa waktu lalu. Pengadilan dijaga ketat, baik oleh personel Brimob maupun Densus 88 Antiteror.

Kedua terdakwa, M Yusuf alias Yusuf Rizaldi alias Abu Toto dan Agus Abdillah dibawa dari Rutan Mako Brimob, Senin (25/3/2013) dini hari. Kemudian mereka ditempatkan di ruang tahanan sementara pengadilan.

Sidang dimulai sekitar pukul 11.00 WIB, dipimpin hakim ketua Prim Haryadi (Ketua PN Kota Depok) dengan anggota Muhammad Djauhar Setyadi dan Iman Lukmanul Hakim. Sedangkan tim jaksa penuntut umum berasal dari Kejaksaan Agung, yakni Iwan Setiawan, Wendi, dan Suroyo. Sementara dari Kejaksaan Kota Depok adalah Arnold Siahaan, Alit Ambara, dan Edi Azis.

Yusuf alias Abu Toto dijerat pasal berlapis. Pertama, pasal 15 juncto pasal 7 Perpu No 1 tahun 2002 yang diubah menjadi UU No 12 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Kedua, pasal 15 juncto pasal 9 UU No 12 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Ketiga, pasal 1 ayat 1 UU Darurat No 12 tahun 1951 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan Agus Abdillah dijerat dua pasal, yakni pasal 15 juncto pasal 7 Perpu No 1 tahun 2002 yang ditetapkan menjadi UU No 12 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dan kedua, pasal 15 juncto pasal 9 UU No 12 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Untuk pasal 15 junto pasal 7 UU No 12 tahun 2003,  terdakwa diancam hukuman seumur hidup. Sedangkan pasal 15 junto pasal 9 ancaman pidana waktu tertentu, minimal 3 tahun dan maksimal 20 tahun atau seumur hidup bahkan hukuman mati.

Adapun UU Darurat No 12 tahun 1951 pasal 1 ayat 1 junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP ancaman waktu tertentu, minmal 3 tahun dan maksimal 20 tahun atau seumur hidup bahkan hukuman mati.

Yusuf alias Abu Toto dan Agus Abdillah dituduh terlibat dalam peledakan bom rakitan di sebuah yayasan di Jalan Nusantara RT 04/13 No 63, Kelurahan Beji, Kecamatan Beji, Kota Depok, Jawa Barat, Sabtu (8/9/2012) lalu. Dalam peristiwa itu, Anwar tewas di tempat kejadian. Sedang Sopian dan Torik berhasil ditangkap. Sementara Densus 88 masih memburu Fahri, Anton, dan John yang menjadi DPO.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut Abu Toto dan Agus merupakan “calon pengantin”. Dalam dakwaannya, Abu Toto dituduh terlibat dalam permufakatan jahat, berencana menciptakan teror kepada masyarakat dengan meledakkan Vihara Glodok, menghancurkan obyek-obyek vital negara seperti meledakkan Istana Negara, Mako Brimob Kelapa Dua, serta Gedung MPR/DPR.

Sesaat setelah bom ransel yang dirancang justru meledak duluan di tempat perakitan di Pondok Bidara, Beji, yang menewaskan Sofyan dan Anwar, Abu Toto melarikan diri ke Medan. Abu Toto dinilai jaksa merupakan “calon pengantin” untuk peledakan di Istana Negara dan gedung MPR/DPR.“Di Medan, terdakwa setelah dibujuk keluarganya, kemudian sadar dan menyerahkan diri ke Polsek terdekat,” ujar JPU, Iwan Setiawan.

Sementara untuk terdakwa Agus Abdillah, berdasarkan dakwaan JPU, dinyatakan turut berperan sebagaimana yang dilakukan Abu Toto dalam kasus meledaknya bom ransel di Yayasan Yatim Piatu Pondok Bidara, Jalan Nusantara RT04/13 No 63 Beji, 8 September 2012 lalu. Agus Abdillah dituduh sebagai calon “pengantin” peledakan Mako Brimob dan Vihara Glodok Jakarta Barat.

Minggu depan akan dilangsungkan sidang lanjutan dengan agenda pembacaan keterangan saksi. Berdasarkan data Humas PN Depok, tertera 20 saksi yang akan memberikan kesaksian, termasuk tokoh utama meledaknya Bom Tambora, Muhammad Thoriq alias Bin Sukara (32).

Kepala Humas PN Depok, Iman Luqmanul Hakim menjelaskan bahwa khusus untuk sidang lanjutan minggu depan, pihaknya tetap memberikan tingkat pengamanan dengan jumlah yang sama dengan hari ini, yakni 55 personil kepolisian. [Desastian/dbs]


latestnews

View Full Version