View Full Version
Kamis, 28 Mar 2013

Kerancuan Nalar, Parpol di DPR Diskriminatif dalam Menyusun RUU Ormas

JAKARTA (voa-islam.com) - Ketua Umum PP Muhammadiyah, Prof. Dr. H.M. Din Syamsuddin, MA, menilai RUU Ormas yang akan disahkan pada bulan April 2013 mendatang penuh dengan kerancuan nalar yang cukup serius.

Kerancuan nalar tersebut bisa merugikan Ormas-ormas pada umumnya dan khususnya Ormas Islam seperti Muhammadiyah yang usianya lebih tua dari Republik Indonesia.

“Pada intinya RUU tentang Ormas ini kami nilai mengandung kerancuan nalar yang cukup serius dan terdapat banyak pasal yang merugikan Organisasi Masyarakat itu sendiri termasuk Muhammadiyah, sebagai Organisasi Masyarakat yang bahkan usianya lebih tua dari negara ini. Ini tentu nantinya akan menghambat partisipasi kami, partisipasi Ormas-ormas dalam rangka ikut membangun bangsa dan negara yang kita cintai ini,” kata Din Syamsudin saat mengawali konferensi pers di kantor PP Muhammadiyah, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (28/3/2013).

Din Syamsudin menjelaskan kerancuan nalar yang tidak disadari oleh pemerintah dalam hal ini Kemendagri, maupun oleh partai-partai politik dan DPR dalam RUU Ormas adalah kategori tentang ormas itu sendiri.

“Sesungguhnya istilah Ormas itu adalah istilah baru pada tahun 1980-an di era Orde Baru yang dimunculkan untuk dibedakan dengan Orpol, sebelumnya tidak ada dalam khazanah konsep maupun praktek berbangsa dan bernegara di tanah air kita. Muhammadiyah, NU dan banyak organisasi lain sudah ada jauh sebelum kemerdekaan, ikut berjuang menegakkan kemerdekaan tidak pernah menyebut dirinya dan juga oleh negara apa yang disebut ormas,” jelasnya

Ia mengungkapkan di balik kerancuan nalar sebagaimana terjadi di masa Orde Baru itu sebenarnya adalah upaya depolitisasi masyarakat.

“Kategori Ormas oleh orde baru sesungguhnya merupakan sebuah bagian dari depollitisasi masyarakat, jadi dalam rangka depolitisasi masyarakat,” tuturnya.

Di sisi lain, partai politik di DPR menurut Din Syamsudin telah bersikap diskriminatif dalam menyusun RUU Ormas.

“Pada saat yang sama partai-partai politik di DPR sana melakukan tindakan diskriminatif; kecuali yang berafiliasi pada partai politik, ini tidak dianggap sebagai ormas yang diatur oleh RUU ini. Ini kan kerancuan nalar, ini sangat-sangat merugikan masyarakat dan merugikan negara,” tandasnya. [Ahmed Widad]


latestnews

View Full Version