View Full Version
Selasa, 02 Apr 2013

KAMRA: Masjid Dibakar Kaum Budhis,Serukan Jihad Bela Muslim Rohingya

JAKARTA (voa-islam.com) – Sekretaris Jenderal Komite Advokasi untuk Muslim Rohingya-Arakan (KAMRA) H. Bernard Abdul Jabbar dalam sebuah pernyataan sikapnya, mengutuk keras tragedi kemanusiaan pembantaian dan pembakaran masjid serta rumah kaum muslimin oleh oknum Budhis di kota Yamethin, Meikhtilah, Myanmar.

KAMRA menegaskan,  tragedi pembantaian Muslim etnis Rohingya dan pembakaran Masjid di Yamethin, Meikhtilah, Myanmar merupakan sebuah tindak kriminal kemanusiaan yang menyalahi hak asasi manusia (HAM) yang dilakukan oleh rezim militer dan juga kaum Budha di negara tersebut. Cukup sudah penderitaan yang dialami saudara-saudara muslim di Myanmar, khususnya Rohingya dan Meikhtilah.

“Sebagai bangsa yang menjunjung tinggi kemerdekaan dan perdamaian dunia, sudah saatnya kita serukan pembebasan dan perlakuan yang sama bagi saudara-saudara kita di Myanmar, terutama bagi kaum minoritas muslim yang sering mendapat perlakuan yang tidak manusiawi dan selalu terzhalimi,” ungkap Ustadz Bernard kepada sejumlah media Islam di Jakarta (30/3).

Lebih lanjut dikatakan, sebagai negara yang mayoritas berpenduduk muslim terbesar di dunia, sudah seharusnya bangsa Indonesia peduli terhadap penderitaan  muslim Rohingya dan Meikhtilah. Oleh karena itu, terkait peristiwa di Meikhtilah beberapa waktu lalu, Komite Advokasi untuk Muslim Rohingya-Arakan ( KAMRA ) menyatakan sikapnya:

1.Mengutuk keras tragedi kemanusiaan pembantaian dan pembakaran masjid serta rumah kaum muslimin oleh oknum Budhis di kota Yamethin, Meikhtilah, Myanmar.

2. Menyatakan protes terhadap Persatuan Bangsa-bangsa (PBB) karena tidak serius dalam menangani masalah ini. Oleh karena itu, kami mendesak masyarakat internasional untuk melakukan upaya lebih lanjut dalam menghentikan pembakaran masjid dan rumah kaum muslimin serta pembantaian umat Islam di Rohingya maupun Meikhtilah.

3. Mendesak pemerintah Republik Indonesia, agar turut serta menyelesaikan permasalahan tersebut dan mendorong pemberian kemerdekaan bagi muslim Rohingya sesuai dengan amanat dalam pembukaan UUD 1945.

4. Menuntut pemerintah RI agar sesegera mungkin memberikan tindakan tegas berupa peringatan pemutusan hubungan diplomatik terhadap pemerintah Myanmar sebagai bagian dari komitmen membangun ASEAN bila tidak ada itikad baik dari Myanmar untuk memperhatikan dan memberikan hak yang sama bagi saudara-saudara kita di Myanmar terutama  Rohingya dan Meikhtilah.

5. Menyerukan kepada seluruh elemen masyarakat yang masih peduli dengan kemanusiaan terutama kaum Budha di Indonesia untuk ikut serta dalam menekan pemerintahan Myanmar dan menyerukan kepada Budha di Myanmar untuk menghentikan penganiayaan dan pembakaran masjid dan rumah umat Islam  dan menyerukan kepada kaum muslimin khususnya untuk bersama-sama membantu secara moril maupun materil serta mendoakan saudara-saudara kita di Rohingya dan Meikhtilah.

6. Apabilah solusi diplomatik ini tidak bisa menghetikan kekejaman rezim dan Budha di seluruh Myanmar terhadap kaum muslimin, maka Komite Advokasi untuk Muslim Rohingya-Arakan (KAMRA) menyerukan kepada kaum muslimin dan mujahidin untuk melakukan misi jihad fii sabilillah  guna untuk menghentikan kemungkaran dan kezhaliman yang menimpah kaum muslimin Rohingya dan Meikhtilah.[desastian]

 

latestnews

View Full Version