View Full Version
Jum'at, 12 Apr 2013

MUI Segera Keluarkan Fatwa Terkait Kesesatan Ajaran Eyang Subur

JAKARTA (voa-islam.com) – Komedian Adi Bing Slamet didamping Ketua Umum GARIS H.Chep Hernawan, Kamis (11/4) siang mendatangi kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI), di Jalan Proklamasi No 51, Jakarta, untuk mengadukan ajaran sesat Eyang Subur.

Adi datang pukul 10.40 WIB dengan menggunakan baju koko berwarna putih, bersama para korban ajaran Eyang Subur lainnya. Diantara rombongan itu juga hadir para Laskar Pendekar Jalak Banten,  dan Ketua DPD GARIS Jakarta Adang Hermansyah.

Kedatangan Adi dan rombongan diterima langsung oleh Amirsyah Tambunan (Wakil Sekjen MUI) dan Aminudin Ya’kub (Sekretaris Komisi Fatwa MUI) dan Prof, DR. Umar Shihab (Ketua MUI). Dalam pertemuan tertutup untuk wartawan itu,  Adi kembali menyampaikan pokok—pokok ajaran Eyang Subur yang diindikasikan mengandung kesesatan.

Atas laporan Adi Bing Slamet itu, MUI telah membentuk Tim Investigasi untuk memastikan apakah ajaran Eyang Subur itu benar-benar sesat atau tidak. Tim investigasi MUI berjumlah 14 orang dan diketuai langsung oleh ketua MUI, Prof. DR. Umar Shihab.

Menurut Umar, hampir setiap hari media menayangkan pemberitaan tersebut sehingga banyak yang meminta MUI turun tangan. Apalagi, Adi menyebut Eyang Subur melenceng dari ajaran Islam.

Kepada wartawan, Tim investigasi belum mau membocorkan beberapa langkah lebih lanjut. Termasuk mempertemukan Adi dan Eyang Subur.Setelah Adi Bing Slamet, pihak MUI (Majelis Ulama Indonesia) rencananya akan memanggil Eyang Subur pada hari Sabtu, 13 April 2013 mendatang.

"Kita tidak ingin masalah ini menjadi polemik di antara umat Islam. Tunggu keputusan hingga tim investigasi, tunggu keputusan yang sudah ditetapkan oleh Majelis Ulama Indonesia," terangnya.

Sebelumnya, Ketua MUI, Ma'ruf Amin mengatakan, ketika informasi yang dibutuhkan telah lengkap, selanjutnya akan dibahas dalam sidang Komisi Fatwa MUI. Melalui sidang ini akan diputuskan apakah praktik yang dilakukan Eyang Subur terkategori sesat atau tidak. "Nanti kami akan keluarkan fatwa sesat atau tidak. Kalau memang sesat, yang bersangkutan ada baiknya segera bertobat," katanya.

Sementara itu Adi Bing Slamet berharap MUI mengeluarkan fatwa terkait ajaran Eyang Subur yang dinilainya sesat menyesatkan."Saya ingin dari pihak MUI konsen mengenai kesesatan ini. Saya mau MUI mengeluarkan fatwanya," kata Adi.

Adi Bing Slamet ke DPR

Setelah ke MUI, Adi langsung bergegas menuju Gedung DPR dan menemui Komisi III. DPR dijadwalkan akan segera memanggil Eyang Subur."Saya setuju, untuk mendatangkan Eyang Subur untuk datang, sebelum kita memutuskan apakah Eyang Subur melakukan penipuan," kata Anggota Komisi III, Nudirman Munir di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (11/4).

Pemanggilan ini, lanjut Anggota Fraksi Partai Golkar tersebut, sejalan dengan pembahasan Revisi KUHP dan KUHAP yang di dalamnya juga terkandung tentang pembahasan pasal Santet. "Ini kebetulan, ini sudah dibahas dalam RUU KUHAP dan KUHP. Ini sebenarnya, kan penipuan, karena diberikan angin surga tapi tidak ada, jadi ini sebenarnya delik penipuan," tegasnya.

Senada dengan Nudirman, Anggota Komisi III dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan, Sugianto Sabran juga melihat bahwa kasus Eyang Subur sama rumitnya dengan pembahasan pasal Santet dalam Revisi KUHP dan KUHAP."Memang ini agak sulit bagaimana mengurainya, ini juga baru diajukan RUU soal santet. Jadi mungkin lebih lanjut Komisi III dilakukan pendalaman," kata Sugianto. [desastian]


latestnews

View Full Version