View Full Version
Rabu, 08 May 2013

PUSHAMI: Ahmadiyah dan Polisi Langgar SKB Tiga Menteri

JAKARTA (voa-islam.com) - Pusat Hak Asasi Muslim Indonesia (PUSHAMI) mengeluarkan press release dan pernyataan sikapnya terkait insiden kegiatan akbar aliran sesat Ahmadiyah yang menyebabkan konflik horizontal di Tasikmalaya. Seperti diberitakan, Ahad (5 Mei 2013) lalu telah terjadi penyerangan dan perusakan terhadap sarana ibadah Ahmadiyah di Desa Tejowaringin, Tasikmalaya, Jawa Barat.

Menurut Direktur Pencegahan Penistaan Agama dan Anti Diskriminasi PUSHAMI, KL. Pambudi, SH, konflik horizontal itu dipicu olehkegiatan aliran sesat Ahmadiyah yang melanggar hukum, yaitu mereka menggelar kegiatan Akbar yang mengumpulkan ratusan pengikut aliran sesat Ahmadiyah. Sayangnya, sudah jelas melanggar hukum kegiatan akbar aliran sesat Ahmadiyah tersebut tetap diselenggarakan dengan pengawalan aparat Kepolisian. Atas kejadian ini, Polri harus bertanggung jawab, karena telah mengizinkan kegiatan tersebut. Dengan begitu, polisi ikut melanggar SKB 3Menteri.

Terkait peristiwa itu, PUSHAMI menyatakan sikapnya, yakni: Menuntut Pemerintah dalam Hal ini Presiden Republik Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono untuk menetapkan pembubaran dan pelarangan Ahmadiyah di Republik Indonesia.

PUSHAMI mendesak Kapolri untuk menindak tegas jajarannya yang membiarkan kegiatan akbar aliran sesat Ahmadiyah. Sehingga menimbulkan masalah keamanan dan memicu konflik horizontal di tengah – tengah masyarakat Tasikmalaya.

Selanjutnya, PUSHAMI menunut pihak kepolisian menindak tegas Pimpinan Ahmadiyah Jawa Barat yang menyelenggarakan pengumpulan masa dan menyebarkan kesesatan di Jawa Barat.

PUSHAMI menyatakan dukungannya terhadap kepada Muspida  Jawa Barat dan Kabupaten Tasikmalaya untuk proaktif dan istiqomah dalam pembubaran dan pelarangan Ahmadiyah.[desastian]

 


latestnews

View Full Version