View Full Version
Senin, 20 May 2013

KADIN Dapat Laporan Soal Penolakan Produk Halal Indonesia di Timteng

KADIN Dapat Laporan tentang Adanya Penolakan Produk Halal Indonesia di Timur Tengah

JAKARTA (voa-islam.com) – KADIN Indonesia Komite Timur Tengah (K2T2) dan OKI  mengaku sering mendapat laporan dari para eksportir  produk-produk halal dari Indonesia, bahwa telah terjadi penolakan terhadap masuknya barang-barang Indonesia tersebut ke sejumah negara Timur Tengah yang tergabung  dalam Gulf Cooperation Council (GCC). 

Demikian dikatakan KADIN Indonesia Komite Timur Tengah dan OKI, Fachry Thaib saat sambutan dalam Penandatangan MoU LPPOM MUI, BPOM, dan KADIN di Balai Kartini, Jakarta, Senin (20/5) siang tadi.

Dikatakan Fachry Thaib, prodok-produk halal yang diproduksi oleh Indonesia sudah mendapat tempat yang cukup berarti di pangsa pasar luar negeri. Namun masih ada beberapa kendala yang dihadapi oleh para eksportir, khususnya di wilayah Timur Tengah.

“Beberapa tahun belakangan ini, kami K2T2-OKI (KADIN) sering mendapat laporan dari para eksportir  produk-produk halal dari Indonesia, bahwa teah terjadi penolakan terhadap masuknya barang-barang tersebut ke sejumah negara Timur Tengah yang tergabung  daam Guf Cooperation Counci (GCC),” kata Fachry.

Salah satu contoh adalah penolakan produk halal Indonesia di negara Emirat Arab pada bulan Juni 2012 yang lalu. “Setelah kami mengadakan pengecekan dan survey tentang kendala ini yang dapat dikategorikan sebagai “Non Tariff Barrier”, ternyata the Islamic International Chamber of Commerce, Industry and Agricuture atau biasa disebut ICCIA yang saat ini bermarkas di Islamabad- Pakistan, menyatakan bahwa produk-produk halal Indonesia belum terdaftar dalam tatanan niaga produk halal yang diatur oleh ICCIA,” jelasnya.

Seperti diketahui, ada beberapa pertemuan para anggota negara-negara yang tergabung dalam OKI, yaitu pada Pertemuan-pertemuan Tingkat Menteri Luar Negari Negara-negara Islam (ICFM) ke-34 di Islamabad tahun 2007, yang ke-35 di Kampala/Uganda tahun 2008 dan ke-36 di Damascus tahun 2009, dan selanjutnya diterima oleh KTT OKI ke-11 di Dakar, Senegal, bulan Maret tahun 2008.

ICCIA diberi mandate untuk mengatur tatanan perdagangan “halal food” antara para anggota OKI. Karena itu, K2T2-OKI KADIN, sebagai anggota ICCIA perlu melakukan langkah-langkah pendekatan dan kerjasama dengan ICCIA agar produk ekspor halal kita tidak mengalami “penolakan” atau di “banned” di negara-negara yang tergabung dalam OKI.

Sebagai konsekuensi dari terhalangnya produk-produk Indonesia masuk ke Timur Tengah, KADIN memiliki obligasi untuk membantu para eksportir dalam mencari solusi terhadap kendala ini.

“Kami yakin MUI selaku Pemberi Fatwa sertifikasi halal satu-satunya di Indonesia ikut prihatin tentang hambatan tersebut. K2T2-OKI KADIN sebagai badan yang mewakili Indonesia dalam keanggotaan ICCIA telah mengadakan serangkaian pertemuan informal dengan MUI guna membicarakan dampak negative terhadap ekspor produk halal kita  di negara-negara dalam GCC yang beranggotakan antara lain: Bahrain, Kuwait, Oman, Qatar, Kerajaan Saudi Arabia dan Uni Arab Emirates. [desastian]

 


latestnews

View Full Version