View Full Version
Sabtu, 15 Jun 2013

Yang Larang Polwan Berjilbab, Anti Pancasila & Langgar Konstitusi

JAKARTA (voa-islam.com) – Sekjen DPP Al Ittihadiyah, Ustadz Fikri Bareno menyayangkan adanya pelarangan Polisi Wanita (Polwan) untuk berjilbab. Dalam UUD 45 diatur, setiap Warga Negara Indonesia (WNI) dijamin dalam hal kebebasan beragama. Seperti diketahui, jilbab adalah syariat agama (Islam). Melarang jilbab, maka sama dengan melanggar syariat, Pancasila dan UUD 45.

Lebih jauh Fikri Bareno menjelaskan, Pasal 28E ayat (2)  UUD 1945 menyatakan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan. Selain itu dalam Pasal 28I ayat (1) UUD 1945 juga diakui bahwa hak untuk beragama merupakan hak asasi manusia. Selanjutnya Pasal 29 ayat (2) UUD 1945 juga menyatakan bahwa Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduknya untuk memeluk agama.

“Hanya orang yang Islamphobia yang melarang jilbab. Termasuk melarang polwan untuk berjilbab. Kita bukan di zaman Soeharto. Kita sedang berada di era reformasi. Di Jepang saja, jilbab bukan hal yang buruk. Karena jilbab tidak menjadi penghalang, wanita untuk beraktivitas,” ujar Fikri Bareno yang juga Ketua UKM Busana Muslim di Thamrin City Lantai 5 kepada voa islam.

Jika ada yang melarang polwan untuk berjilbab, maka sesungguhnya dia adalah anti Pancasila, anti Ketuhahan YME. Justru dengan berjilbab, akan melatih wanita untuk berlaku jujur.

Sebelumnya diberitakan, Kepala Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal (Pol) Ronny Frengky Sompie mengatakan, polisi wanita (polwan) harus menggunakan seragam yang sama sehingga tidak dapat mengenakan jilbab, kecuali mereka yang bertugas di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam. Hal itu diatur dalam Surat Keputusan (SK) Kapolri No Pol: Skep/702/IX/2005.

"Ada skep (surat keputusan) itu yang mengatur tentang seragam. Jadi, bukan melarang (pakai jilbab)," ujar Ronny di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (14/6/2013).

Ronny menjelaskan, pengecualian di Aceh berlaku karena perempuan wajib mengenakan jilbab. Ronny mengatakan, saat awal masuk ke institusi Polri, polwan tersebut sudah tahu ketentuan berseragam di Korps Bhayangkara itu.

MAJELIS Ulama Indonesia (MUI) dikabarkan menerima laporan, via SMS, seorang yang mengaku anggota polisi wanita (Polwan) yang dilarang mengenakan seragam kesatuannya dengan kombinasi jilbab.

MUI pun meminta sang pelapor untuk membuat laporan resmi tertulis agar lembaga dapat segera menelusuri laporan tentang larangan mengenakan jilbab saat Polwan bertugas. Hal itu diutarakan Wakil Sekretariat Jenderal MUI, Tengku Zulkarnaen.

Dalam tausyiahnya, MUI menasihati Kapolri agar persoalan polwan yang ingin memakai jilbab dalam tugas dinasnya bisa dikabulkan. Jika cara tersebut tak membuahkan hasil, MUI, katanya, akan menggunakan cara lain, yakni mendatangi Mahkamah Konstitusi (MK) untuk meminta judicial review atas peraturan yang dibuat Polri yang tidak membolehkan seorang Polwan Muslimah mengenakan pakaian seragam panjang dan jilbab. [desastian]


latestnews

View Full Version