View Full Version
Rabu, 19 Jun 2013

Din Syamsuddin dan Amidhan Sesalkan Tindakan Anarkis Jamaah LDII

JAKARTA (voa-islam.com) – Tindakan brutal jamaah LDII yang membubarkan pengajian Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) di Masjid Al-Hijri, kampus UIKA Bogor, Sabtu pekan lalu, mendapat tanggapan dari Ketua Umum Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah Din Syamsuddin.

Kepada wartawan di Masjid Al Azhar Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Din menyesal tindakan anarkis jamaah LDII tersebut. "Serangan tersebut kita sesalkan, mestinya jangan ada serangan fisik," kata Ketua Umum PP Muhammadiyah Prof Dr Din Syamsuddin kepada sejumlah wartawan di Masjid Agung Al Azhar, Jakarta Selatan, Ahad (16/6/2013) lalu.

Din juga mengatakan, meski acara yang dibubarkan oleh jamaah LDII dengan kekerasan itu diselenggarakan oleh Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM), tetapi Muhammadiyah sebagai induk organisasi, tidak akan terlibat. Ia menyerahkan kasus itu supaya diselesaikan oleh IMM. "Muhammadiyah tidak akan terlibat. Saya yakin adik-adik IMM dapat menyelesaikan masalah secara dewasa," ungkapnya.

Langkah hukum terhadap LDII, lanjut Din, adalah salah satu langkah yang bisa ditempuh. tetapi Din berharap agar bisa dilakukan ishlah (damai). "Dikedepankan ishlah sesuai ajaran Islam. Siapa yang salah, akui salah, beri permaafan. Kalau tak bisa ya (langkah) hukum," sarannya.

Din menegaskan sangat wajar jika mahasiswa ingin mengkaji LDII, karena sebagian umat Islam mempersoalkan ajaran LDII.“Tidak ada salahnya mahasiswa mengkaji LDII,” ujarnya.

"Karena LDII dan kelompok lain dipersoalkan oleh sebagian umat Islam, maka tidak ada salahnya mahasiswa mengkaji, sebatas kajian. Hal tersebut tidak perlu disikapi fisik. Saya patut sesalkan," katanya. 

Sementara itu Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI)  KH Amidhan kepada wartawan, di Masjid Agung Al Azhar, juga member respon yang sama. Menurut Amidhan,  LDII yang terlibat dalam penyerangan pengajian di Masjid Al Hijri, Kampus UIKA Bogor, Sabtu pekan lalu harus dilaporkan ke polisi dan diproses secara hukum.

"Itu harus diproses hukum. Tidak boleh dilakukan penghakiman sendiri. Kalau tidak setuju laporkan pada polisi. Apalagi orang menjalankan agamanya diserang, patut umat Islam bersatu menghadapinya," katanya.

Terkait dengan status LDII sebagai ormas Islam yang bisa diterima sebagimana ormas Islam lainnya, kata Amidhan MUI secara institusi belum memutuskan. "Itu harus dirapatkan," katanya.

Amidhan mengakui bahwa saat ini LDII berupaya menghapus dirinya dari bayang-bayang Islam Jamaah di masa lalu dengan mengeluarkan apa yang disebut "paradigma baru". Meski demikian, MUI secara institusi sampai saat ini belum mengakui."Kita lihat saja, MUI secara institusi belum mengakui LDII. Tapi kita melarang melakukan kekerasan," ungkapnya.

Termasuk jika massa LDII yang melakukan tindak kekerasan, tandas Amidhan, harus dilakukan upaya hukum. "Ini harus dilaporkan ke polisi. Mereka harus diproses hukum," tandasnya. [desastian]


latestnews

View Full Version