View Full Version
Kamis, 20 Jun 2013

DPR Berencana Mensahkan RUU Ormas Pada Rapat Paripurna 25 Juni 2013

JAKARTA (voa-islam.com) – Lama tak terdengar kabarnya, ternyata Rancangan Undang-Undang Ormas (RUU Ormas) berencana akan disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) saat sidang rapat paripurna pada hari Selasa, tanggal 25 Juni 2013 mendatang. Hal ini terasa aneh karena sebelumnya DPR berencana membatalkan pengesahan RUU Ormas.

Hal ini disampaikan oleh Abdul Malik Haramain, Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU Ormas di Gedung MPR/DPR/DPD RI, di Jakarta pada Kamis (20/6/2013). Malik menyatakan jika RUU Ormas sudah disepakatinya anggota Pansus RUU Ormas untuk dibawa ke rapat paripurna berdasarkan hasil rapat Pansus RUU Ormas kemarin.

“Rapat Pansus RUU Ormas kemarin mendengarkan pendapat akhir Panitia Kerja RUU Ormas dan mendengarkan pandang akhir masing-masing fraksi. Pansus bersepakat untuk dibawa ke rapat paripurna DPR RI. Insya Allah, RUU Ormas akan dibawa ke rapat paripurna tanggal 25 Juni 2013,” kata Malik.

Politisi PKB ini menambahkan, dari 9 fraksi yang ada, hanya fraksi PAN yang belum bersepakat untuk dibawa ke rapat paripurna. Menurut fraksi PAN, lanjut Malik, masih ada beberapa pasal yang ada didalam RUU Ormas yang perlu diberi catatan.

...Pansus bersepakat untuk dibawa ke rapat paripurna DPR RI. Insya Allah, RUU Ormas akan dibawa ke rapat paripurna tanggal 25 Juni 2013...

“Fraksi PAN belum bersepakat karena ada catatan-catatan. Tapi kita berharap sebelum tanggal 25 Juni 2013, Fraksi PAN sudah setuju dibawa ke paripurna,” kata Malik.

Malik juga menegaskan jika Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) tidak perlu kuatir dengan pengesahan UU tersebut. Alasan dia, RUU Ormas justru akan memberikan kemudahan bagi setiap warga negara Indonesia untuk mendirikan sebuah LSM atau yayasan.

“RUU Ormas tidak represif, saya jamin tidak represif. Jadi tak perlu takut atau kuatir. Bila LSM yang akan didirikan ingin berbadan hukum, silakan mendaftar di Kementerian Hukum dan HAM. Bila tak mau berbadan hukum daftar ke Kementerian Dalam Negeri. Kalau tak mau kedua-duanya, silahkan ke camat untuk dapat domisili,” jelasnya.

Sebagaimana diketahui bersama, RUU Ormas yang terdiri dari 20 bab dan 88 pasal ini memang banyak ditolak berbagai LSM dan ormas Islam, salah satunya Muhammadiyah. Sekitar 10 Ribu Warga Muhammadiyah pada Jum’at (12/4/2013) siang berkumpul di depan Gedung DPR Senayan, Jakarta untuk menolak RUU Ormas. [Khal-fah/dbs]


latestnews

View Full Version