View Full Version
Sabtu, 22 Jun 2013

Pusat Kajian Kriminologi FISIP UI: Miras Sumber Dari Segala Kejahatan

JAKARTA (voa-islam.com) - Dalam pandangan kriminologi, Kepala Pusat Kajian Kriminologi FISIP UI, Iqrak Sulhin dalam presentasinya yang berjudul “Alkohol dan Kejahatan”, mengatakan, alkohol merupakan salah satu faktor yang mempengaruhi terjadinya kejahatan, baik berpengaruh secara langsung maupun tidak langsung.

Berbagai penelitian telah membuktikan bahwa mereka yang mengkonsumsi alkohol sangat berhubungan, sekaligus berpengaruh terhadap munculnya kejahatan, termasuk kejahatan yang masuk dalam kategori serius seperti pembunuhan.

“Hubungan antara alkohol dengan kejahatan ini menjadi semakin memprihatinkan bila yang mengkonsumsinya adalah anak atau remaja,” ujar Iqrak dalam Talkshow "Nongkrong Keren Tanpa Miras" di Restaurant Steakology Jl. Tebet Barat Raya No. 38, Jaksel, Jumat (21/6) malam. Acara ini diselenggarakan oleh Yayasan Anak Bangsa Mandiri pimpinan Fahira Idris.

Lebih lanjut, peneliti UI itu memperlihatkan data yang ditulis oleh Parker dan Auerhahn tahun 1998: Penggunaan alkohol secara signifikan berhubungan dengan segala jenis kekerasan. Bahkan, US National Criminal Victimization Survey (1991) menemukan lebih dari ¼ kejahatan kekerasan terjadi di bawah pengaruh alkohol.

“Hampir setengah pembunuhan dipengaruhi oleh narkoba atau alkohol pada saat kejahatan dilakukan. Alkohol juga memicu terjadinya kecelakaan dan masalah sosial lainnya,” paparnya.  

Diperkirakan, dalam sebuah penelitian, penyalahgunaan alkohol memberikan kontribusi terhadap 40% kejahatan kekerasan, 78% penyerangan dan 88% kerusakan yang menyertai kejahatan. Alkohol juga faktor penyebab terjadinya perceraian, child abuse, dan kekerasan domestik.

Dosen UI itu menjelaskan, kajian kejahatan di perkotaan yang dipelopori oleh Chicago School of Criminology (sejak akhir 1920-an), memperlihatkan hubungan antara penggunaan alkohol dan obat-obat terlarang dengan terbentuknya sub kultur menyimpang .

“Alkohol, selain memicu peristiwa kejahatan, juga dapat menjadi bagian yang destruktif dari petualangan anak/remaja untuk pembentukan identitas kelompok,” tandas Iqrak.

Adapun tipe kejahatan yang disebabkan oleh miras meliputi: pelanggaran ringan terhadap ketertiban publik, pelanggaran lalu lintas, penyerangan ringan, hingga pembunuhan, termasuk pembunuhan dalam keluarga. Dalam konteks teori kontrol sosial, konsumsi alkohol mampu menjauhkan individu dari keterikatan dengan keluarga, sekolah, dan institusi sosial.

“Pelangaran yang difasilitasi oleh alkohol memunculkan keberanian, alkohol juga menjadi pelarian setiap problematika social. Bagi anak/remaja kelas menengah bawah berpotensi mengarahkan perilaku pada kekerasan (vandalisme), seksual bebas dan tindakan-tindakan yang membahayakan diri/kelompok, seperti kebut-kebutan.”  [desastian]


latestnews

View Full Version