View Full Version
Sabtu, 06 Jul 2013

Keppres Bertentangan dengan UU Kesehatan & UU Perlindungan Konsumen

JAKARTA (voa-islam.com) - Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur menyatakan MA memang mencabut Keppres yang membolehkan miras dijual dengan ketentuan tertentu. MA berpendapat Keppres tersebut tidak dapat mewujudkan ketertiban masyarakat. "Putusan 42 P/HUM/2013 mengabulkan permohonan untuk seluruhnya dan amar sesuai petitum pemohon," katanya.

Menurut putusan judicial review yang diajukan Front Pembela Islam (FPI) dan diketok pada 18 Juni 2013 itu, Keppres tersebut tidak berlaku karena secara nyata tidak dapat menyelenggarakan ketenteraman masyarakat. "Keppres itu juga tidak dapat mewujudkan ketertiban kehidupan masyarakat Indonesia," ujar Ridwan.

Perkara yang diadili oleh Dr Supandi, Dr Hary Djatmiko dan Yulius memutuskan Keppres dicabut dan tidak berlaku lagi. Keppres dinilai bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945 serta bertentangan dengan UU No 36/2009 tentang Kesehatan, UU No 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen dan UU No 7/1996 tentang Pangan.

Ketua DPP PKS Aboebakar Alhabsy sependapat, Keppres ini pada dasarnya bertentangan dengan UU yang lain. Yakni UU kesehatan, UU perlindungan konsumen, dan UU pangan. Apalagi dasar pembentukan keppres tersebut sudah tidak berlaku lagi."Mendagri harus segera menyesuaikan keputusan MA ini. Karena sifatnya final dan banding, tidak ada lagi upaya hukum yang bisa dilakukan," tandas Aboebakar.

Mendagri tidak punya alasan lagi untuk mengevaluasi perda-perda antimiras."Oleh karenanya, Mendagri harus memberi ruang kepada perda-perda yang memiliki semangat melarang semua jenis miras di wilayahnya. Saya kira itu adalah perda yang baik dan dapat mewujudkan ketertiban masyarakat. Sangat aneh jika Mendagri harus mengevaluasi perda yang demikian," jelas Aboebakar seperti dilaporkan INILAH.COM, Jumat (5/7/2013).

Anggota Komisi III (hukum) DPR itu mengatakan dalam Keppres No.3 Tahun 1997 membolehkan miras dengan kategori B dan C yang kadar alkoholnya lebih dari 5% diperbolehkan beredar di hotel, restoran, bar dan tempat tertentu.

Akibatnya perda yang melarang penuh peredaran miras menjadi bertentangan. Sebab, tidak sejalan dengan peraturan di atasnya yakni keppres. "Pertimbangan majelis dalam putusan itu baik dan tepat. Dimana keppres itu dikatakan tak bisa mewujudkan ketertiban masyarakat," katanya. [Desastian]


latestnews

View Full Version