View Full Version
Rabu, 14 Aug 2013

Sidang Trio Mujahid Jepara; Hakim Akan Panggil Paksa Saksi Pendeta Agus

JEPARA (voa-islam.com) – Besok, Kamis (15/8/2013) pagi sidang lanjutan kasus eksekusi mati Trio Mujahid Jepara terhadap murtadin penghujat Islam Omega Suparno kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jepara.

Karena pada sidang hari Kamis (1/8/2013) sebelumnya pendeta Agus, guru spiritual murtadin Suparno tidak hadir, akhirnya sidang Trio Mujahid Jepara pun ditunda hingga hari Kamis tanggal 15 Agustus 2013.

Selain pendeta Agus, kedua saksi lainnya yakni anaknya pendeta Agus dan Mulyadi tetangganya yang di Kudus juga tak hadir. Rencananya majelis hakim akan menghadirkan paksa ketiga saksi tersebut, khususnya pendeta Agus.

“Karena sidang kemarin tak hadir, (para saksi -red) mau diupayakan dipanggil paksa oleh majelis hakim melalui jaksa untuk jalannya sidang besok 15 Agustus 2013,” kata H Achmad Michdan, kuasa hukum Trio Mujahid Jepara kepada voa-islam.com pada Rabu (14/8/2013).

...Karena sidang kemarin tak hadir, (para saksi -red) mau diupayakan dipanggil paksa oleh majelis hakim melalui jaksa untuk jalannya sidang besok 15 Agustus 2013...

Menurut pengacara senior dari Tim Pengacara Muslim (TPM) ini, Agus dianggap sebagai saksi kunci dalam kasus pelecehan dan penghinaan agama Islam yang dilakukan murtadin Suparno sebelum dia di eksekusi Trio Mujahid Jepara. 

Sebagaimana diberitakan www.voa-islam.com sebelumnya, Trio Mujahid Jepara: Ustadz Amir Mahmud (29), Sony Sudarsono (29), dan Agus Suprapto (31) diancam hukuman mati karena berjihad mengeksekusi murtadin Omega Suparno.

Calon pendeta ini dieksekusi karena terbukti menghujat Islam dengan mengajarkan bahwa Allah itu sebenarnya tidak ada, baru diadakan sejak adanya bangsa Arab; Al-Qur'an itu salah semua dan layak untuk di injak-injak; Nabi Muhammad itu tidak boleh dikultuskan karena kenabiannya serta dengan gelar kiyai di Jawa; dan sebagainya.

Akibat jihadnya itu, mereka kini menjadi tahanan di PN Jepara dan terancam hukuman mati dengan jeratan pasal berlapis, antara lain: pasal 340 KUHP jo pasal 55 ayat 1 (1); pasal 338 KUHP jo pasal 55 ayat 1 (1), pasal 353 ayat 3 KUHP jo pasal 55 ayat 1 (1); pasal 351 KUHP jo pasal 55 ayat 1 (1). [Khalid Khalifah]

BERITA TERKAIT:

  1. Sidang Trio Mujahid Eksekusi Murtadin Suparno, Saksi: Agus Orang Baik
  2. Allahu Akbar!!! Trio Mujahid Jepara Eksekusi Murtadin Penghujat Islam
  3. TPM: Peristiwa Murtadin Suparno, Pelajaran Buat Kasus Penodaan Agama
  4. Ustadz Said Sungkar: Trio Mujahid Jepara Adalah Pahlawan Islam
  5. TPM: Waspadalah!! Ini Bukan Pembunuhan Biasa, Ada Unsur SARA
  6. Munarman: Eksekusi Murtadin Jepara Harus Jadi Peringatan Para Pendeta
  7. Sidang Trio Mujahid Jepara Harus Ungkap Pelecehan Agama Murtadin Suparno

latestnews

View Full Version