View Full Version
Sabtu, 17 Aug 2013

Protes Sikap Hakim, Trio Mujahid Jepara & TPM Walkout dari Persidangan

JEPARA (voa-islam.com) – Meski sidang lanjutan kasus eksekusi mati Trio Mujahid Jepara terhadap murtadin penghujat Islam Omega Suparno kembali digelar di PN Jepara Jateng, Kamis (15/8/2013) tanpa kehadiran para saksi, hakim tetap melanjutkan sidang.

Namun, sikap hakim tersebut di protes Tim Pengacara Muslim (TPM) selaku kuasa hukum Trio Mujahid Jepara. Puncaknya, tim TPM memutuskan walkout (keluar dari persidangan atau tidak mau mengikuti persidangan).

Sikap ini diambil karena jaksa dan hakim memaksa Trio Mujahid Jepara selaku terdakwa untuk dijadikan saksi mahkota karena para saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) tak ada satupun yang hadir.

Selain TPM, Trio Mujahid Jepara juga menolak memberikan kesaksian dan akhirnya walkout. “Tapi mereka bertiga keberatan dan tidak mau. Akhirnya dari TPM maupun ketiganya (Trio Mujahid Jepara -red) walkout,” ucap H Achmad Michdan kepada voa-islam.com pada Jum’at (16/8/2013).

...Tapi mereka bertiga keberatan dan tidak mau. Akhirnya dari TPM maupun ketiganya (Trio Mujahid Jepara -red) walkout...

Pengacara senior dari Tim Pengacara Muslim (TPM) ini menjelaskan, persidangan telah melanggar pasal 168 KUHP bahwa; seseorang yang bersama-sama sebagai terdakwa dilarang memberikan kesaksian, tidak didengar kesaksiannya atau berhak mengundurkan diri bila keberatan.

Selain itu, kesalahan hakim lainnya yakni tetap menjadikan berkas perkara menjadi tiga bagian yang seharusnya bisa dijadikan satu. Namun, saat hal itu dingatkan oleh TPM ketika pembacaan sidang eksepsi, hakim tetap memaksakan kesalahannya.

Ketidakhadiran para saksi dari JPU disinyalir oleh TPM karena yang bersangkutan, khususnya pendeta Agus, guru spiritual murtadin Suparno tak berani hadir meski sudah tiga kali dipanggil paksa. Untuk itu, TPM berharap agar majelis hakim bisa menjemput paksa para saksi tersebut.

“Dia (pendeta Agus -red) kelihatannya gak berani hadir (di persidangan -red). Makanya, jaksa memaksa ketiga terdakwa untuk jadi saksi,” terangnya.

...Dia (pendeta Agus -red) kelihatannya gak berani hadir (di persidangan -red). Makanya, jaksa memaksa ketiga terdakwa untuk jadi saksi...

Sebagaimana diberitakan www.voa-islam.com sebelumnya, Trio Mujahid Jepara: Ustadz Amir Mahmud (29), Sony Sudarsono (29), dan Agus Suprapto (31) diancam hukuman mati karena berjihad mengeksekusi murtadin Omega Suparno.

Calon pendeta ini dieksekusi karena terbukti menghujat Islam dengan mengajarkan bahwa Allah itu sebenarnya tidak ada, baru diadakan sejak adanya bangsa Arab; Al-Qur'an itu salah semua dan layak untuk di injak-injak; Nabi Muhammad itu tidak boleh dikultuskan karena kenabiannya serta dengan gelar kiyai di Jawa; dan sebagainya.

Akibat jihadnya itu, mereka kini menjadi tahanan di PN Jepara dan terancam hukuman mati dengan jeratan pasal berlapis, antara lain: pasal 340 KUHP jo pasal 55 ayat 1 (1); pasal 338 KUHP jo pasal 55 ayat 1 (1), pasal 353 ayat 3 KUHP jo pasal 55 ayat 1 (1); pasal 351 KUHP jo pasal 55 ayat 1 (1). [Khal-fah/Jundi]

BERITA TERKAIT:

  1. Sidang Trio Mujahid Jepara; Hakim Akan Panggil Paksa Saksi Pendeta Agus
  2. Guru Spiritual Murtadin Suparno Tak hadir, Sidang Trio Mujahid Ditunda
  3. Allahu Akbar!!! Trio Mujahid Jepara Eksekusi Murtadin Penghujat Islam
  4. TPM: Peristiwa Murtadin Suparno, Pelajaran Buat Kasus Penodaan Agama
  5. TPM: Waspadalah!! Ini Bukan Pembunuhan Biasa, Ada Unsur SARA
  6. Munarman: Eksekusi Murtadin Jepara Harus Jadi Peringatan Para Pendeta
  7. Sidang Trio Mujahid Jepara Harus Ungkap Pelecehan Agama Murtadin Suparno

latestnews

View Full Version