View Full Version
Senin, 19 Aug 2013

TPM: Secara Hukum Pidana Proses Persidangan Trio Mujahid Jepara Keliru

JEPARA (voa-islam.com) – Sejak awal persidangan, Tim Pengacara Muslim (TPM) telah mengingatkan jaksa maupun mejelis hakim jika proses persidangan kasus eksekusi mati Trio Mujahid Jepara terhadap murtadin penghujat Islam Omega Suparno keliru.

Kekeliruan yang dilakukan yakni sidang yang harusnya bisa dilaksanakan satu paket, tapi ternyata dijadikan tiga berkas perkara. Tapi, baik Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun hakim tetap memaksakan kesalahannya.

Hal ini disampaikan Budi, kuasa hukum Trio Mujahid Jepara kepada voa-islam.com pada Kamis (15/8/2013) seusai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jepara, Jawa Tengah. Selain itu, TPM menegaskan jika hakim dan  jaksa tak konsisten dalam memproses sidang Trio Mujahid Jepara.

...Sejak awal juga kita sampaikan, proses semacam ini itu keliru dalam hukum acara dan sesuai peradilan pidana...

“Sejak awal juga kita sampaikan, proses semacam ini itu keliru dalam hukum acara. Alangkah lebih baik untuk menghemat waktu, biaya dan efisiensi yang lainnya sesuai peradilan pidana, perkara jadi satu,” jelasnya.

Namun, karena TPM berharap agar jalannya persidangan tetap bisa berlangsung untuk mengungkap kebenaran kasus Trio Mujahid Jepara, maka TPM pun mengikuti alur persidangan dan putusan dari majelis hakim.

Selain itu TPM juga berharap, kasus eksekusi mati Trio Mujahid Jepara terhadap murtadin Suparno bisa menjadi pembelajaran kepada masyarakat akan bahaya penghinaan dan pelecehan terhadap Islam dan makna toleransi beragama.

“Jadi persidangan tidak perlu repot-repot seperti ini, tapi kan eksepsi kami ditolak oleh majelis hakim. Sehingga kita ikuti, karena putusan eksepsi seperti itu. Kita ikuti dalam artian, bagaimana proses persidangan ini bisa berjalan,” tegasnya.

...Jadi persidangan tidak perlu repot-repot seperti ini, tapi kan eksepsi kami ditolak oleh majelis hakim. Sehingga kita ikuti dalam artian, bagaimana proses persidangan ini bisa berjalan...

Sebagaimana diberitakan www.voa-islam.com sebelumnya, Trio Mujahid Jepara: Ustadz Amir Mahmud (29), Sony Sudarsono (29), dan Agus Suprapto (31) diancam hukuman mati karena berjihad mengeksekusi murtadin Omega Suparno.

Calon pendeta ini dieksekusi karena terbukti menghujat Islam dengan mengajarkan bahwa Allah itu sebenarnya tidak ada, baru diadakan sejak adanya bangsa Arab; Al-Qur'an itu salah semua dan layak untuk di injak-injak; Nabi Muhammad itu tidak boleh dikultuskan karena kenabiannya serta dengan gelar kiyai di Jawa; dan sebagainya.

Akibat jihadnya itu, mereka kini menjadi tahanan di PN Jepara dan terancam hukuman mati dengan jeratan pasal berlapis, antara lain: pasal 340 KUHP jo pasal 55 ayat 1 (1); pasal 338 KUHP jo pasal 55 ayat 1 (1), pasal 353 ayat 3 KUHP jo pasal 55 ayat 1 (1); pasal 351 KUHP jo pasal 55 ayat 1 (1). [Khal-fah/Jundi]

BERITA TERKAIT:

  1. Protes Sikap Hakim, Trio Mujahid Jepara & TPM Walkout dari Persidangan
  2. 3 Kali Dipanggil Paksa, Guru Spiritual Murtadin Suparno Tak Hadir Lagi
  3. Guru Spiritual Murtadin Suparno Tak hadir, Sidang Trio Mujahid Ditunda
  4. Allahu Akbar!!! Trio Mujahid Jepara Eksekusi Murtadin Penghujat Islam
  5. TPM: Peristiwa Murtadin Suparno, Pelajaran Buat Kasus Penodaan Agama
  6. TPM: Waspadalah!! Ini Bukan Pembunuhan Biasa, Ada Unsur SARA
  7. Munarman: Eksekusi Murtadin Jepara Harus Jadi Peringatan Para Pendeta

latestnews

View Full Version