View Full Version
Senin, 26 Aug 2013

TPM Laporkan Korban Kekerasan Densus 88 & Pelecehan ke Komnas HAM

JAKARTA (voa-islam.com) - Koordinator Tim Pengacara Muslim (TPM), Achmad Michdan mendatangi Komnas HAM bersama sejumlah ummahat untuk melaporkan berbagai pelanggaran HAM yang dilakukan aparat kepolisian.

Hal itu disampaikan Achmad Michdan yang siang itu diterima oleh Komisioner Bidang Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Siane Indriani

“Tim Pengacara Muslim (TPM) banyak mendapatkan aduan dari masyarakat yang menjadi korban kekerasan dari Densus 88 dan pelecehan dari oknum anggota Polri,” kata Achmad Michdan, di kantor Komnas HAM, Jl. Latuharhary No. 4 B, Menteng Jakarta Pusat, Jum’at (23/8/2013).

Michdan menjelaskan, diantara laporan dari masyarakat adalah aksi extra judicial killing yang dilakukan Densus 88 dan aksi penangkapan yang tidak manusiawi lainnya.

“Diantaranya ada extra judicial killing, dimana anak-anak mereka ditembak pada saat proses penangkapan padahal masih terduga. Selain itu proses penangkapan yang menurut kami melanggar prosedural, seperti seharusnya mereka memberitahukan dengan bijak jika suaminya ditangkap. Tapi ini tidak, semua orang yang ada disekitarnya ditodong pistol seperti yang terjadi pada keluarganya Iswahyudi. Saat itu ibunya didorong, lalu jatuh menimpa anaknya yang masih kecil,” jelasnya.

Selain itu, para istri yang suaminya ditangkap dan dipenjara, mereka mengalami pelecehan saat membesuk suaminya di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.

“Lalu yang berkaitan dengan mereka yang suaminya ditangkap, mereka (para istri, red.) yang ingin membesuk melalui proses yang menurut kita tidak etis dengan membuka celana dalamnya, padahal sekarang ini zaman sudah modern tentu ada peralatan-peralatan canggih untuk menghindari tindakan pelecehan seperti itu,” sambungnya.

Kemudian pengaduan lainnya adalah pelarangan menggunakan pakaian muslimah yang menutup aurat seperti yang dialami Nurmalasari, istri dari Sofyan Tsauri.

“Kemudian, ada juga satu orang tersangka yang selama ini berbisnis air soft gun kemudian kini ditahan, ia selama ini menggunakan hijab, tetapi tidak diperbolehkan,” ungkapnya.

Komnas HAM, kemudian menerima seluruh aduan. Siane Indriani mengungkapkan, meski sudah disampaikan berkali-kali adanya dugaan pelanggaran HAM berat, namun sepertinya hal ini tidak didengar. Sehingga sejauh ini Komnas HAM belum melihat adanya perbaikan dari Densus 88 dalam melakukan penanggulangan terorisme. [Ahmed Widad]


latestnews

View Full Version