View Full Version
Senin, 09 Sep 2013

Kecelakaan Maut Tol Jagorawi, Ahmad Dhani dan Anaknya bisa Dipidana

JAKARTA (voa-islam.com) - Polisi diminta menahan musisi Ahmad Dhani yang membelikan mobil bagi anaknya, Ahmad Abdul Qodir Jaelani (Dul), yang masih kecil dan membiarkannya mengemudi sehingga mengakibatkan kecelakaan maut yang menewaskan enam orang.

Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane, Minggu (8/9/2013), menjelaskan, bahwa kasus kecelakaan lalu lintas di jalan Tol Jagorawi yang melibatkan Dul, putra bungsu musisi Ahmad Dhani, harus diusut tuntas oleh Polri.

"Harus ada pihak yang bertanggung jawab secara hukum. Jangan sampai kasus kecelakaan yang melibatkan putra Hatta Radjasa terulang dalam kasus Dul, di mana kasus putra Hatta Radjasa penuh rekayasa hingga mendapat keistimewaan dan tidak dihukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," kata Neta.

Dalam kasus Dul, disebutkan enam orang tewas dan sejumlah lainnya luka berat akibat mobil milik Dul melompati pagar jalan tol. Melihat kerusakan parah pada mobil Dul, bisa dipastikan mobil tersebut melaju dalam kecepatan tinggi.

"Jika mobil tersebut memang dikemudikan Dul, ancaman hukuman berat akan menanti putra Ahmad Dhani. Dul bisa dikenakan pasal berlapis, yakni belum cukup umur sudah mengemudikan mobil, mengemudikan mobil tidak memiliki SIM, dan akibat kelalaiannya menyebabkan orang lain tewas," Neta memaparkan.

Para korban yang terluka dan mobilnya rusak serta keluarga korban tewas bisa melakukan tuntut pidana dan perdata (ganti rugi) kepada Dul dan orangtuanya. Polisi juga harus meminta pertanggungjawaban hukum dari Dhani sebagai orangtua Dul.

Hal senada juga disampaikan Kriminolog Universitas Indonesia Adrianus Meliala yang menilai Ahmad Dhani bisa dijerat hukum atas kelalaian yang dilakukan Adul Qodir Jaelani alias Dul, 13.

Katanya, tindakan yang dilakukan Dul dengan mengemudikan kendaraan dan berdampak pada kecelakaan lalu lintas merupakan pelanggaran pidana sejatinya musibah tidak terjadi apabila sang anak berada dalam pengawasan.

"Ayahnya (Dhani) bisa dipidanakan. Itupun jika polisi tidak mengenyampingkan siapa pelaku pelanggaran itu apakah musisi atau lainnya," kata Adrianus, Minggu (8/9).

Menurutnya, UU Perlindungan Anak Nomor 23 Tahun 2002 telah mengatur hal tersebut. Dalam kasus ini, Dul berkendara tanpa memiliki SIM dan terlibat kecelakaan lalu lintas.

"Polisi harus fair melihat kasus ini dan jangan lihat siapa orangnya. Secara legal formal, orang tua dari si anak bisa dipidana," pungkasnya.

Kecelakaan Maut di Jagorawi

Untuk diketahui, Kecelakaan maut yang melibatkan Dul terjadi di jalan Tol Jagorawi, Km 8, Jakarta Timur. Mitsubishi Lancer B 80 SAL yang dikendarai Dul datang dari arah selatan menuju utara menabrak pagar tengah hingga melayang ke arah berlawanan. Mobil itu menghantam Daihatsu B 1349 TFN dan terdorong mengenai Avanza  B 1882 UZJ.

Dari data yang dihimpun di RS Kramat Jati, korban tewas sebagai berikut.

  1. Agus Wahyudi Hartono (40) di RS Polri Kramat Jati
  2. Rizki Adiyta Santoso (20) di RS Polri Kramat Jati
  3. Agus Surahman (31) di RS Polri Kramat Jati
  4. Komaruddin di RS Polri Kramat Jati
  5. Normansyah (RS Mitra Keluarga Cibubur)
  6. Belum diketahui (RS Mitra Keluarga Cibubur)

Sementara sembilan orang lainnya mengalami luka-luka, yakni:

  1. Wahyudi
  2. Nugro B
  3. Abdul Kodir
  4. Zulhari
  5. Boby
  6. Pardomoan S
  7. Pujo Widodo
  8. Ahmad Abdul Qadir
  9. Noval Samodra

Hingga kini, polisi masih mendalami penyebab kecelakaan maut tersebut. Pasalnya, hingga saat ini, polisi masih belum bisa memastikan penyebab kecelakaan. [Widad/kps, mtr]


latestnews

View Full Version