View Full Version
Kamis, 10 Oct 2013

Negara Kafir Saja Punya Undang-undang Soal Pengaturan Miras

JAKARTA (voa-islam.com) -  Ketua Umum Gerakan Nasional Anti Miras (GeNAM) Fahira Idris menegaskan, perlu adanya pengaturan tentang minuman keras atau miras, karena di Negara-negara Barat seperti Rusia, London dan Turki yang notabene cukup terbuka saja, tetap ada Undang-undang yang mengatur tentang Miras. Apalagi Indonesia yang merupakan bagian dari Negara Timur yang terkenal dengan norma ketimurannya.

Fahira Idris mengatakan, bahwa saat ini Indonesia menjadi surganyanya miras, karena peredaran miras sama sekali tidak adaaturannya, terlebih lagi setelah MA (Mahkamah Agung) mencabut Kepres No.3 Tahun1997 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minum Beralkohol. Bahkan Peraturan Menteri Perdagangan yang mengatur tentang perdagangan Miras seperti Macan Kertas.

“Tidak ada kontrol tentang miras selama ini, yang ada setiap harinya sekitar 50 nyawa anak bangsa melayang akibat Miras. Oleh karena itu kami mendukung bahkan mendesak DPR RI untuk membuat RUU tentang pengendalian minuman beralkoholini,”jelas Fahira.

Terkait tentang RUU Pengendalian Minuman Beralkohol ini, Fahira memberi masukan untuk mencantumkan juga pembatasan tentang jam, dan tempat atau jarak berjualan,seperti berapa menter dari perumahan, masjid, sekolah dan sebagainya. Selain ituyang tidak kalah pentingnya harus dibahas dan dicantumkan dalam RUU itu menurut Fahira adalah tentang batasan usia pemakai serta larangan promosi. Namun tentunya ditambahkan Fahira yang paling penting adalah adanya sanksi yang tegas bagipelanggar larangan tersebut.

“Dengan adanya sanksi yang tegas akan membuat efek jera bagi pelanggar. Ini semuademi terciptanya generasi penerus bangsa yang lebih baik lagi. Untuk itu kami mendorong Baleg DPR RI untuk bisa membuat dan menyelesaikan RUU Pengendalian Minuman Beralkohol ini,”pungkasnya.

Relawan GeNam

Fahira memastikan, hingga saat ini sudah hampir 100 relawan dari seluruh wilayah Indonesia yang menyatakan ketersediannya mendirikan cabang GeNAM di kabupaten/kota masing-masing.

“Hampir setiap hari kami menerima formulir pendaftaran menjadi relawan GeNAM di daerah. Hampir semua alasan mereka resah melihat bebasnya peredaran miras yang tanpa kenal usia, tempat, dan waktu,” ujar Fahira kepada wartawan.

Meluasnya kesadaran masyarakat akan bahaya miras membuktikan bahwa selama ini masyarakat sudah resah dan muak melihat merajalelanya peredaran miras di lingkungan mereka, tetapi tidak tahu harus mengadu kemana dan berbuat apa. Untuk itu GeNAM hadir.

“Kami ingin bersinergi dengan semua masyarakat untuk mempersempit ruang gerak peredaran miras terutama kepada anak dan remaja serta mendesak pemerintah daerah untuk segera menerbitkan peraturan daerah tentang miras,” ujar Fahira. [desastian]


latestnews

View Full Version