View Full Version
Jum'at, 11 Oct 2013

Hary Tanoe Kualat, MA Akhirnya Menangkan Gugatan Tutut Soal TPI

JAKARTA (voa-islam.com) – Tak mendengar nasihat ulama agar membatalkan ajang Miss World di Indonesia, Bos Grup MNC Hary Tanoe itu betul-betul kualat. Mahkamah Agung akhirnya mengabulkan permohonan kasasi putri sulung mantan Presiden Soeharto, Siti Hardianti Rukmana atau biasa disapa Tutut terkait dengan perkara kepemilikan stasiun TPI (Televisi Pendidikan Indonesia) dengan Hary Tanoesoedibyo (bos MNC Group).

“Mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi (Tutut). Sekaligus membatalkan putusan dari Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta dan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat,” kata Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah agung Ridwean Mansyur, Kamis (10/10/2013).

Dengan putusan ini, berakhir sudah drama pertarungan dua pengusaha papan atas dalam perebutan kepemilikan stasiun TV TPI, yang bermarkas di sekitar Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta Timur. Sekarang TV TPI berubah jadi MNC TV.

Perkara bernomor 862 K/PDT/2013 diputus oleh majelis hakim agung I Made Tara yang bertindak sebagai ketua, dengan hakim anggota anggota Takdir Rahmadi dan Soltoni Mohdally dengan panitera pengganti Dadi Rahmadi. Putusan dilakukan, 2 Oktober 2013, Perkara ini masuk 26 Maret 2013.

Ridwan menjelaskan pemohon kasasi (para tergugat) telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menyatakan sah dan sesuai hukum keputusan RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham)

Kasus ini berawal ketika Tutut mengungkapkan PT Berkah Karya Bersama milik Hary Tanoesoedibyo menggunakan surat kuasa, yang tidak berlaku lagi ketika menggelar RUPS LB (Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa) TPI, 18 Maret 2005.

Serta tindakan pemblokiran sepihak oleh Hary melalui PT Sarana Rekatama Dinamika dengan Sisminbakum (Sistem Administrasi Badan Hukum). Sisminbakum sempat dipidanakan, meski kemudian berakhir anti-klimaks dan sempat menyeret kakak kandung Hary, Hartono Tanoesoedibyo.

Peristiwa itu terjadi ketika Tutut akan mendaftarkan hasil RUPS LB versi putri mantan Presiden Soeharto, 17 Maret 2005. Tutut mengakui memiliki saham sebanyak 75 persen di TPI dan dia merasa PT Berkah telah mengambil sahamnya secara illegal, sehingga dia hanya memiliki 25 persen saham.

Hary Tanoe sempat menawarkan negosiasi dengan berencana membeli saham 25 persen tersebut. Namun Tutut, sebaliknya meminta Hary harus melaksanakan seluruh perjanjian investasinya terlebih dahulu, pada 23 Agustus 2002. [desastian/dbs]


latestnews

View Full Version