View Full Version
Jum'at, 11 Oct 2013

Moral Pejabat Makin Bejat: Akil Mochtar Sudah Korup, Narkoba Pula?

JAKARTA (voa-islam.com) – Apes betul nasib Akil Mochtar. Ia ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena diduga menerima suap sengketa pilkada, yakni Pilkada Kabupaten Lebak, Banten dan Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, senilai Rp3 miliar dalam bentuk dolar AS dan dolar Singapura.

Selain menerima suap, Badan Narkotika Nasional (BNN) juga menemukan narkoba di ruang kerja mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar oleh Pusat Kedokteran dan Kesehatan Mabes Polri. Barang bukti berupa narkoba tersebut, diantaranya tiga linting ganja utuh dan satu linting ganja bekas pakai seberat 1,2804 gram serta pil sabu seberat 0,4867 gram yang terdiri dari pil ungu seberat dan pil hijau 0,2784 gram dan hijau seberat 0,2083 gram.

Kepala Bagian Humas BNN Kombes Pol Sumirat Dwiyanto mengatakan, akan berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menyelidiki barang bukti tersebut bisa sampai di ruangan Akil Mochtar. Dia menduga adanya pihak-pihak yang berperan akan keberadaan barang bukti tersebut bisa sampai ke ruang ketua peradilan tertinggi di Indonesia.

Pihak BNN telah menyerahkan barang bukti ke Pusdokkes untuk diidentifikasi kepemilikannya melalui DNA yang ada pada barang bukti tersebut. Penyerahan barang bukti tersebut merupakan tindak lanjut dari penelusuran kepemilikan empat linting ganja dimana salah satunya merupakan bekas pakai, sementara itu, Akil Mochtar telah dinyatakan negatif tidak menggunakan narkoba.

Dia berharap tim Pusdokkes bisa mengidentifikasi dan menganalisis DNA yang ada pada barang bukti tersebut, sehingga bisa diketahui kepemilikannya."Diharapkan bisa teridentifikasi, barang itu milik siapa," katanya.

Terkait pemeriksaan DNA dari pihak tersangka, Sumirat mengaku belum memutuskan langkah selanjutnya. "Untuk saat ini, hanya DNA dari barang bukti dulu, namun bila perlu dimungkinakan akan dilakukan juga," katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, dalam operasi tangkap tangan (OTT), KPK menangkap politisi Partai Golkar Chairun Nisa dan pengusaha asal Samarinda Chornelius Nalau yang hendak menyerahkan uang suap tersebut di kediaman Akil di Komplek Widya Chandra III Nomor 7, Jakarta Selatan.

Selain uang senilai Rp3 miliar, KPK juga menyita uang senilai Rp2,7 miliar yang disimpan di rumah Akil serta mobil dinas bernomor polisi "RI 9". KPK juga menetapkan Chairun Nisa dan Chornelius Nalau sebagai tersangka. Kemudian, KPK menetapkan tersangka terhadap Bupati Gunung Mas Hamid Bintih dan Tubagus Chairi Wardana atau Wawan yang juga adik kandung Gubernur Banten dan suami Wali Kota Tangerang Selatan Airin Diany.

Hukum Mati

Menanggapi moral pejabat yang semakin bejat, Ketua Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI) Ahmad Rizali geram dengan berita  tertangkapnya Ketua MK Akil Mochtar oleh KPK. “Harus ada revolusi untuk menghentikan korupsi. Salah satu caranya, hukum mati Akil Mochtar,” tegas Ahmad Rizali kepada wartawan.

Ahmad Rizali menilai hukuman mati pantas diberikan pada Akil karena statusnya sebagai penjaga institusi hukum tertinggi di negeri ini. “Sebagai ketua MK, Akil seharusnya menjadi benteng terakhir dalam penegakan hukum. Bukan malah terlibat dalam lumpur korupsi. Ini menyebabkan kepercayaan rakyat pada lembaga hukum musnah. Rakyat pantas marah pada Akil,” tegasnya.

Ia meminta Pengadilan Tindak Pidana Korupsi melakukan terobosan hukum untuk menjatuhkan sanksi maksimal. “Saya mendesak hakim Pengadilan Tipikor melakukan revolusi dalam penegakan hukum. Jangan lagi memberi hukuman ringan pada koruptor. Mereka harus dihukum mati agar tidak ditiru oleh para penegak hukum lainnya. Indonesia tidak boleh main-main lagi dengan para pelaku korupsi,” tandasnya.

Baginya, Indonesia harus diselamatkan segera. Harus ada orang dan tokoh-tokoh di Republik ini yang tampil ke permukaan untuk bicara Save Republik. “Kita memerlukan tokoh masa depan yang serius berkomitmen menindak secara tegas pelaku korupsi. Saatnya jihad memerangi korupsi,” ungkap Ahmad Rizali. [desastian/Ant]

 


latestnews

View Full Version