View Full Version
Jum'at, 25 Oct 2013

Umat Islam Cirebon Desak Majelis Hakim Hukum Mati Murtadin Cina Ayung

CIREBON (voa-islam.com) – Dalam Press Release yang diterima Jurnalis Islam Bersatu (JITU), umat Islam Cirebon mendesak Majelis Hakim agar mengeksekusi hukuman mati kepada Ayung, pelaku yang membakar istri dan mertuanya, dengan cara digantung atau dipancung di depan alun-alun ba’da sholat Jumat, agar menjadi peringatan dan pelajaran bagi semua pihak yang telah melecehkan kehormatan umat Islam, khususnya di Cirebon.

“Perbuatan Ayung terkait langsung dengan Aqidah, nyawa dan kehormatan Islam dan kaum muslimin, maka kaum muslimin menuntut agar ditegakkan hukuman kepadanya menurut hukum islam yaitu hukuman mati. Setidaknya, berdasarkan tiga lapis alasan: Kemurtadannya, Misi Pemurtadannya dan Pembunuhan kepada mertuanya yang merupakan seorang Muslim.”

Umat Islam Cirebon yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Nahi Munkar juga meminta aparat penegak hukum tidak ragu menegakkan hukum secara adil. Mengingat ini menyangkut aqidah Islam dan kehormantan kaum muslimin.

“Jika aparat pengadilan tidak memutuskan hukumannya sesuai dengan Syariat Islam, maka aparat mahkamah telah melanggar keadilan dan hak asasi kaum muslimin dan berarti bermaksud membiarkan urusan kasus ini  menjadi lebih panjang terhadap kaum muslimin.”

Para ulama, Kyai, Ustadz dan tokoh dakwah Islam juga diharapkan segera menggencarkan ajaran Syariat Islam berkenaan dengan hukum riddah dan irtidad (murtad dan pemurtadan) agar umat Islam waspada dan terjaga dari korban program pemurtadan dengan segala bentuk metode dan modusnya.

Sedangkan kepada orangtua dari para muslimah yang rawan menjadi korban pemurtadan lewat pendekatan pernikahan, hendaklah waspada terhadap yang mengaku muallaf. [desastian]


latestnews

View Full Version