View Full Version
Jum'at, 10 Jan 2014

Kepsek SMAN 2 Denpasar Ngaku Tak Tahu Hukum Jilbab dalam Islam

DENPASAR (voa-islam.com) – Kepala Sekolah SMAN 2 Denpasar, Drs. I Ketut Sunarta, M.Hum merasa tidak bersalah berkaitan dengan kebijakannya tentang aturan seragam yang tidak mengizinkan Anita Whardani menganakan jilbab di kelas. Karenanya ia merasa terkoyak-koyak karena disebut melanggar aturan dengan kalimat ‘melarang’.

Di lain pengakuannya, Kepsek yang disorot umat muslim karena kebijakannya yang tidak membolehkan siswi muslimahnya pakai jilbab di sekolahan tersebut juga mengakui dirinya tidak mengizinkan Anita untuk berjilbab karena belum ada aturan tertulis untuk mengatur tentang jilbab.

“Dia hanya berusaha menegakkan aturan sekolah saja, tidak bermaksud melarang,” rilis Tim Advokasi Pembelaan Hak Pelajar Muslim Bali kepada redaksi (08/01/2013) dari hasil dialog soal pelarangan jilbab di sekolah antara Ketua Tim Advokasi dan Kepala Sekolah SMAN 2 Denpasar, Rabu (08/01 Januari 2014).

Dalam dialog yang diselenggarakan di ruang kepala sekolah itu, muncul pengakuan lugu dari Kepsek bahwa dirinya tidak tahu hukum jilbab dalam Islam.

Kepsek mengira jilbab tidak wajib, karena melihat banyak ibu-ibu muslimah yang tidak berjibab di Pulau Jawa. Dan karena itu ia tidak berkepentingan mengatur soal jilbab di sekolah. “Saya tidak tahu jilbab itu seperti apa hukumnya dalam Islam.”

Tim Advokasi yang dipimpin Helmi Al Djufri, S.Sy menjelaskan kepada Kepsek bahwa kedudukan jilbab secara hukum adalah wajib sama seperti shalat, puasa, zakat, dan haji. Karena wajib, maka yang tidak menggunakan jilbab akan berdosa. Anita merupakan salah satu murid yang taat terhadap ajaran agamanya, jika dia tidak memakai jilbab maka dia selalu merasa berdosa setiap kali membuka jilbab di sekolah.

Menurut Helmi, dengan penjelasan ini, pihak sekolah akan memikirkan ulang terkait jilbab.

Setelah kasus Anita yang tidak dibolehkan berjilbab saat sekolah mencuat muncul komentar pedas dari berbagai pihak, di antaranya dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) dan kementerian Agama.

Wakil Menteri Pendidikan dan Kebudayaan bidang Pendidikan (Wamendikbud) Musliar Kasim memberikan pernyataan tegas akan memberikan peringatan kepada sekolah yang melakukan pelarangan penggunaan jilbab, jika aturan tersebut tidak segera diubah. Namun, jika tidak juga dicabut, pihaknya akan memberikan sanksi kepada sekolah tersebut.

“Sekolah harus membolehkan siswa menggunakan jilbab,” ujarnya seperti yang dirilis tribunnews.com pada Kamis (09/01/2014).

Sementara Menteri Agama Suryadharma Ali menyatakan prihatin terhadap larangan siswa berjilbab. Sebab, selain bertentangan dengan ketentuan peraturan bahwa dalam pendidikan tidak ada lagi diskrimintatif, juga berlawanan dengan upaya peningkatan akhlak bagi siswa itu sendiri.

“Saya prihatin, bahwa sampai hari ini masih ada diskriminatif dalam dunia pendidikan,” kata Menag yang dikutip www.aceh.kemenag.go.id, Rabu (8/01/2014) [PurWD/dbs/voa-islam.com]


latestnews

View Full Version