View Full Version
Kamis, 23 Jan 2014

Sebulan Halalkan Miras, Kini SBY Bebaskan Napi Narkoba Seumur Hidup

JAKARTA (voa-islam.com) - Ada saja upaya penguasa untuk mengalihkan perhatian pada kasus terorisme. Penangkapan ala teroristainment yang awal Januari 2014 lalu di'mainkan' untuk menutupi isu kenaikan harga elpiji, melegalkan kembali minuman keras beralkohol yang sempat terhenti peredarannya di gerai waralaba.

Selidik punya selidik isu terorisme di Surabaya Senin kemarin (20/01) itu hadir untuk menutupi kebijakan SBY yang tentu akan mengecewakan banyak pihak, yaitu pembebasan bersyarat terpidana narkotika dengan pidana seumur hidup. Hanya sebulan berselang setelah kebijakan SBY melegalkan peredaran miras dan mihol secara bebas.

SBY mengambil tindakan fantastis dengan grasi yang berujung pembebasan bersyarat terpidana seumur hidup kasus narkotika, Michael Loic Blanc yang dilakukan Presiden SBY menuai kecaman dari berbagai pihak. Blanc divonis hukuman penjara seumur hidup setelah dinyatakan bersalah membawa 3,8 kilogram narkoba. Pada 2008, Blanc mendapat keringanan hukuman dari seumur hidup menjadi 20 tahun penjara. Kemudian November lalu, dia memperoleh status bebas bersyarat.

Seharusnya, Blanc bebas pada 14 November 2013. Namun karena yang bersangkutan belum melunasi denda Rp500 juta, Blanc baru menghirup udara bebas Senin lalu.

Bambang Soesatyo Anggota komisi III DPR, menilai apa yang dilakukan SBY sebagai skandal terbesar kedua dalam penggunaan hak Presiden di bidang yudikatif untuk meringankan hukuman kepada terpidana narkoba, setelah grasi untuk Meirika Franola alias Ola.
 
"Tindakan itu (grasi) mencerminkan SBY melawan arus keprihatinan rakyat atas maraknya peredaran nakotika dan obat-obatan terlarang di negara ini," ucapnya, Rabu (22/1).
 
Pembebasan Blanc telah melemahkan posisi negara dan rakyat di hadapan sindikat narkotika internasional. "Saya heran, menyongsong tahun Pemilu 2014 ini, perilaku presiden semakin aneh dengan kecenderungan tidak peduli pada aspirasi rakyat," tutupnya.
 
Seperti diketahui, terpidana seumur hidup kasus narkotika, Michael Loic Blanc, bebas bersyarat pada Senin 20 Januari 2014. Sebelum bebas, Blanc juga mendapatkan grasi dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
 
Dalam sejarah Indonesia, Blanc adalah orang asing pertama yang dibebaskan dan akan menjadi batu lompatan bagi kasus Ratu mariyuana dari Australia Schapele Corby yang kini mendekam di penjara Kerobokan Bali. Corby dipidana selama 20 tahun sejak tahun 2005 karena kedapatan membawa 4.1 kg marijuana tahun 2004 silam.
 
Sebulan Lalu SBY Halalkan minuman keras Dengan sebut Nama Tuhan
Astagfirullah! Dengan Menyebut Rahmat Tuhan YME SBY Legalkan Miras!
Tak disadari, ditengah hiruk pikuk isu #teroristainment dan #BomLPG oleh pemerintahan SBY, ternyata ada satu program yang diam-diam dilegalkan kembali oleh SBY.

Diam-diam bom isu teroris itu membombardir opini publik agar lengah dari kebijakan SBY yang kembali merevisi Kepres Miras No 3 1997 berhasil dicabut pada Juni 2013 lalu.

Inilah agenda tersembunyi yang harus di perjuangkan umat Islam untuk mendesak setiap pemerintah daerah agar menerbitkan perda anti miras baru saja dimulai. Namun pada 6 Desember 2013 lalu, presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menerbitkan peraturan presiden (perpres) baru tentang pengendalian minuman beralkohol (mihol) no 74 tahun 2013. Dengan Perpres tersebut, pemerintah secara resmi menetapkan bahwa minuman beralkohol boleh beredar kembali dengan pengawasan.

Dalam perpres tersebut, mihol dikelompokkan dalam tiga golongan. Pertama, mihol golongan A adalah minuman yang mengandung etil alkohol atau etanil (C2H5OH) dengan kadar sampai dengan 5 %.

Kedua, mihol golongan B adalah minuman yang mengandung etil alkohol atau etanol dengan kadar lebih dari lima sampai 20 %. Ketiga, mihol golongan C, yaitu minuman yang mengandung etil alkohol atau etanol dengan kadar lebih dari 20-55 %.

Pasal 7 perpres ini menegaskan, minuman beralkohol golongan A, B, dan C hanya boleh dijual di sejumlah tempat. Di antaranya, hotel, bar, dan restoran yang memenuhi persyaratan. Selain itu, mihol juga bisa diperjualbelikan di toko bebas bea.

Aturan tersebut jelas akan melegalkan peredaran miras di negeri mayoritas muslimi ini, dan sekaligus akan menjadi senjata bagi kelompok pro miras untuk mencabut perda-perda anti miras yang sudah ada. Yang membuat miris, peraturan minuman memabukkan tersebut dikeluarkan SBY dengan diawali kalimat “Rahmat Tuhan Yang Maha Esa”.

Menurut Sekjen Forum Umat Islam (FUI), KH. Muhammad al Khaththath, dengan membawa nama Tuhan dalam menetapkan sesuatu yang diharamkan oleh Tuhan adalah bentuk pelecehan. “Itu namanya meledek Tuhan Yang Maha Kuasa,” ujarnya kepada Suara Islam Online, Senin (6/1/2014).

“Perpres yang membolehkan diproduksi, didistribusi, dan dikonsumsinya miras jelas harus dibatalkan karena bertentangan dengan Tuhan Yang Maha Esa yakni Allah Yang Maha Kuasa yang telah mengharamkan miras didalam al Quran,” tambah Ustaz al Khaththath.

Sekjen FUI ini juga menyebutkan ayat yang berkaitan dengan haramnya khamr (minuman keras). Ayat tersebut terdapat didalam surat Al Maidah 90-91, Allah Swt berfirman: “Hai orang-orang yang beriman, Sesungguhnya khamr (minuman keras), berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah Termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; Maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu). (QS. Al Maidah 90-91).

Sadis betul langkah sang Presiden bergelar 'Ksatria Salib Agung' yang tega menjerumuskan warga negara dengan mayoritas berpenduduk muslim agar menjadi atheis! [brbs/syaiful/si-online/husnul/voa-islam.com]

Astagfirullah! Dengan Menyebut Rahmat Tuhan YME SBY Legalkan Miras!

JAKARTA (voa-islam) - Tak disadari, ditengah hiruk pikuk isu #teroristainment dan #BomLPG oleh pemerintahan SBY, ternyata ada satu program yang diam-diam dilegalkan kembali oleh SBY.

Diam-diam bom isu teroris itu membombardir opini publik agar lengah dari kebijakan SBY yang kembali merevisi Kepres Miras No 3 1997 berhasil dicabut pada Juni 2013 lalu.

Inilah agenda tersembunyi yang harus di perjuangkan umat Islam untuk mendesak setiap pemerintah daerah agar menerbitkan perda anti miras baru saja dimulai. Namun pada 6 Desember 2013 lalu, presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menerbitkan peraturan presiden (perpres) baru tentang pengendalian minuman beralkohol (mihol) no 74 tahun 2013. Dengan Perpres tersebut, pemerintah secara resmi menetapkan bahwa minuman beralkohol boleh beredar kembali dengan pengawasan.

Dalam perpres tersebut, mihol dikelompokkan dalam tiga golongan. Pertama, mihol golongan A adalah minuman yang mengandung etil alkohol atau etanil (C2H5OH) dengan kadar sampai dengan 5 %.

Kedua, mihol golongan B adalah minuman yang mengandung etil alkohol atau etanol dengan kadar lebih dari lima sampai 20 %. Ketiga, mihol golongan C, yaitu minuman yang mengandung etil alkohol atau etanol dengan kadar lebih dari 20-55 %.

Pasal 7 perpres ini menegaskan, minuman beralkohol golongan A, B, dan C hanya boleh dijual di sejumlah tempat. Di antaranya, hotel, bar, dan restoran yang memenuhi persyaratan. Selain itu, mihol juga bisa diperjualbelikan di toko bebas bea.

Aturan tersebut jelas akan melegalkan peredaran miras di negeri mayoritas muslimi ini, dan sekaligus akan menjadi senjata bagi kelompok pro miras untuk mencabut perda-perda anti miras yang sudah ada. Yang membuat miris, peraturan minuman memabukkan tersebut dikeluarkan SBY dengan diawali kalimat “Rahmat Tuhan Yang Maha Esa”.

Menurut Sekjen Forum Umat Islam (FUI), KH. Muhammad al Khaththath, dengan membawa nama Tuhan dalam menetapkan sesuatu yang diharamkan oleh Tuhan adalah bentuk pelecehan. “Itu namanya meledek Tuhan Yang Maha Kuasa,” ujarnya kepada Suara Islam Online, Senin (6/1/2014).

“Perpres yang membolehkan diproduksi, didistribusi, dan dikonsumsinya miras jelas harus dibatalkan karena bertentangan dengan Tuhan Yang Maha Esa yakni Allah Yang Maha Kuasa yang telah mengharamkan miras didalam al Quran,” tambah Ustaz al Khaththath.

Sekjen FUI ini juga menyebutkan ayat yang berkaitan dengan haramnya khamr (minuman keras). Ayat tersebut terdapat didalam surat Al Maidah 90-91, Allah Swt berfirman: “Hai orang-orang yang beriman, Sesungguhnya khamr (minuman keras), berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah Termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; Maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu). (QS. Al Maidah 90-91).

[suaraislam/syaiful/voa-islam.com]

- See more at: http://www.voa-islam.com/read/citizens-jurnalism/2014/01/09/28562/astagfirullah-dengan-menyebut-rahmat-tuhan-yme-sby-legalkan-miras/#sthash.5vBqkbUa.dpuf

latestnews

View Full Version