View Full Version
Sabtu, 01 Mar 2014

Komnas HAM : Mengapa Badrodin Haiti Diangkat Menjadi Wakapolri?

JAKARTA (voa-islam.com) - Sangat mengherankan keputusan Kapolri yang mengangkat Komisaris Jenderal Badrodin Haiti menjadi Wakapolri, menggantikan Komisaris Jenderal Oegroseno, yang akan memasuki masa pensiun, akhir Februari ini.

Diberitakan, berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor ST/478/II/2014 tertanggal 27 Februari 2014, Badrodin diangkat menjadi Wakil Kepala Polri. Ia akan segera menggantikan jabatan Komisaris Jenderal Oegroseno yang mengakhiri masa tugasnya pada akhir Februari 2014. 

Sementara itu, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia menyayangkan langkah Kapolri Jenderal (Pol) Sutarman yang mengangkat Kepala Badan Pemeliharaan Keamanan Polri Komisaris Jenderal Badrodin Haiti sebagai Wakil Kepala Polri. Pasalnya, Badrodin dinilai memiliki utang dugaan pelanggaran HAM yang hingga saat ini masih belum diselesaikan. 

Anggota Sub-Komisi Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Siane Indriani, mengatakan, ketika Badrodin menjabat sebagai Kapolda Sulawesi Tengah pada 2007, terjadi peristiwa penyerangan terhadap sekelompok masyarakat oleh anggota Polda Sulawesi Tengah dan tim Detasemen Khusus 88 Antiteror di Tanah Runtuh, Poso, Sulawesi Tengah. 

Saat itu, masyarakat yang kebetulan tengah merayakan malam takbiran diserang petugas lantaran diduga terkait jaringan kelompok teroris. “Pada 22 Januari 2007 terjadi serangan yang menewaskan 17 orang di Tanah Runtuh akibat serangan represif,” kata Siane melalui keterangan yang diterima wartawan, Jumat (28/2/2014). 

Siane menambahkan, Badrodin menjadi pihak yang bertanggung jawab dalam peristiwa penyerangan tersebut. Pasalnya, dialah yang diduga memerintahkan 700 anggotanya untuk melakukan tindakan represif tersebut. 

Ketua Tim Tindak Pidana Terorisme Komnas HAM ini mengatakan, serangan yang dilakukan anggota tersebut sebetulnya dapat dicegah. Hal itu disebabkan Tim Gabungan Pencari Fakta yang dibentuk Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan saat itu telah merekomendasikan untuk melakukan pendekatan damai di Poso. 

“Sebagian korban seharusnya bisa diselamatkan, tetapi justru sengaja dibiarkan tewas. Beberapa mengalami penyiksaan oleh aparat setelah ditangkap,” ujar Siane. Sesudah peristiwa tersebut, kata dia, sempat beredar gambar yang menayangkan tindakan kekerasan. 

Diduga, video tersebut merupakan video kekerasan yang dilakukan aparat saat itu. Video itu kemudian sempat mendapat kecaman dari masyarakat. Bahkan, Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin saat itu mendesak agar Kapolri membubarkan Densus 88. 

Sampai hari ini terus terjadi tindak kekerasan yang dilakukan oleh Densus 88 terhadap mereka yang menjadi terduga teroris, dan mereka "dihabisi" dengan tembakan senjata laras panjang oleh anggota Densus 88.

“Kasus Tanah Runtuh termasuk peristiwa yang sedang didalami Komnas HAM karena dianggap cara yang dilakukan telah melanggar UU 39 Tahun 1999 tentang HAM. Komnas HAM saat ini dalam proses membentuk Tim Kajian Hukum untuk meningkatkan ke UU 26 Tahun 2000 karena diduga ada indikasi pelanggaran HAM berat,” tegas Siane. (afgh/dbs/voa-islam.com)


latestnews

View Full Version