View Full Version
Jum'at, 04 Apr 2014

Si Doel Anak Buah Mega Makan Duit Rp 1,2 Miliar

JAKARTA (voa-islam.com) - Si 'Doel Anak Sekolahan',alias  Rano Karno, yang kini menjadi Wakil Gubernur Banten,  disebut menerima uang sebesar Rp1,2 miliar dari bendahara pribadi Gubernur Banten Atut Chosiyah, Yayah Rodiyah.

Hal tersebut terungkap dalam sidang kasus dugaan suap dengan terdakwa Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis 3 April 2014.

Pengakuan Yayah itu berawal dari pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Dzakiyul Fikri dalam sidang mengenai kebenaran adanya dugaan transfer sejumlah uang ke Rano Karno.

"Bu Yayah apakah pernah mentransfer Rp1,250 miliar kepada Bapak Rano Karno pada November 2011?," tanya Jaksa Fikri kepada Yayah.

Yayah pun mengakui bahwa pernah mentransfer sejumlah uang kepada politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan tersebut. "Iya," ucapnya.

Mendengar jawaban Yayah, Fikri menanyakan kembali perihal kaitan transfer uang tersebut ke Rano Karno.

"Apakah transfer tersebut ada hubungannya dengan yang dikirim ke CV Ratu Samagat, perusahaan milik Ratu Rita, istri bekas Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar?," tanya Fikri lagi.

Namun, Yayah mengaku tidak tahu mengenai hal tersebut. Ia hanya mengatakan bahwa dirinya memang dipercaya oleh Ratu Atut maupun Wawan untuk memegang uang dalam jumlah besar. Serta, juga sering diminta untuk bertransaksi baik secara tunai, transfer, ataupun cek.

"Apakah terdakwa sering memerintahkan untuk mentransfer sejumlah uang?," tanya Jaksa. "Sering memerintahkan (transaksi)," kata kakak sepupu Wawan itu.

Terkait transaksi tersebut, Yayah mengaku melakukannya tanpa dicatat dalam pembukuan, sebab diperintahkan secara lisan.

Seperti diketahui, Wawan didakwa bersama-sama dengan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah menyuap eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar Rp1 miliar melalui Susi Tur Andayani. Terkait penanganan perkara sengketa pilkada Lebak, Banten.

Uang tersebut diberikan agar Akil Mochtar selaku ketua panel hakim mengabulkan permohonan perkara sengketa pilkada yang diajukan oleh Amir Hamzah-Kasmin sebagai pasangan calon bupati dan wakil bupati Lebak periode 2013-2018.

Atas perbuatannya, Wawan diancam pidana pasal 6 ayat (1) huruf a UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dengan pidana penjara maksimal selama 15 tahun. (afgh/dbs/voa-islam.com)



latestnews

View Full Version