View Full Version
Senin, 05 May 2014

Walikota Banding Pendirian Gereja Kalamiring, Kaum Muslim Demo Pemkot Bekasi

BEKASI (voa-islam.com) - Ratusan Kaum Muslim Kalamiring – kebanyakan kaum ibu- pagi ini Senin (5/5) mendemo Pemkot Bekasi. Demo dilakukan terkait dengan pendirian Gereja St.Stanislaus Kostka, Kranggan, Jatisampurna, Bekasi Selatan.

Demo dilancarkan karena sesudah menang melalui Pengadilan Tata Usaha Negara di Bandung 6 Maret 2014 lalu, Pemkot Bekasi tak juga menutup gereja, bahkan pihak Walikota malah melakukan banding.

Aksi banding Pemkot Bekasi inilah yang membuat warga kaum Muslim Kalamiring, Jatisampurna merasa di khianati Walikotanya. Berbagai gambar Walikota Dr. Rahmat Effendi dengan coretan tulian “PENGKHIANAT” dipasang oleh demonstran di dinding pagar luar Pemkot : “Sesudah bertahun-tahun berjuang melakukan aksi penolakan pendirian gereka Stanislaus, sesudah menang di PTUN, lho kok malah Walikota melakukan banding. Ini sangat memilukan. Walikota ternyata berada di pihak gereja”, ujar seorang demonstran ketika membagi-bagikan brosur kronologis kasus gereja Kalamiring.

Setelah melakukan demo dan beberapa orasi, 10 orang perwakilan kaum Muslim Kalamiring akhirnya diperkenankan masuk diterima Wakil Walikota Achmad Syaikhu. Sementara Walikota Bekasi Dr. Rahmat effendi tidak berada di kantor karena konon sedang melakukan umroh di tanah suci. Sampai berita ini ditulis, belum ada konfirmasi mengenai hasil pertemuan perwakilan kaum Muslim Kalamiring dengan pejabat Pemkot Bekasi.

Putusan PTUN Bandung

Kasus pendirian gereja Kalamiring ini sudah berlangsung sejak 2004, artinya sudah berjalan 10 tahun.        Kaum Muslim Kalamiring akhirnya pada 28 Agustus 2013 melalui Forum Umat Islam (FUI) mengajukan gugatan atas pendirian gereja katolik St. Stanislaus Kostka, Kranggan, Jatisampurna Bekasi Selatan ke Pengadilan PTUN Bandung, melawan Pemkot Bekasi dan pihak Gereja.

Serangkaian sidang sudah digelar dari 24 Oktober 2013 sampai 20 Maret 2014. Sidang berlangsung setiap hari Kamis di PTUN Bandung. Pada tanggal 20 Maret 2014 PTUN Bandung akhirnya memenangkan kaum Muslimin Kalamiring. Pada amar putusannya, Hakim PTUN Bandung yang terdiri dari Edi Firmansyah, SH sebagai Hakim Ketua, H. Al'an Basyier SH sebagai Hakim anggota, dan Nelvy Christin, SH, MH sebagai Hakim Anggota , memutuskan :

-      Dalam Pokok Perkara :

  1. Mengabulkan gugatan Para penggugat untuk seluruhnya....
  2. Menyatakan batal KTUN yang telah diterbitkan oleh Tergugat berupa Surat Izin Pelaksanaan Mendirikan Bangunan Gereja Katolil St. Stanislaus Kostka Kranggan No. 503/0545I-B/BPPT.I/XII/2012 tertanggal 17 Desember 2012...
  3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Surat Izin Pelaksanaan Mendirikan Bangunan Gereja Katolik St. Stanislaus Kostka Kranggan No. 503/0545/I-B/BPPT.I/XII/2012........
  4. Menghukum Tergugat dan Tergugat II Intervensi untuk membayar biaya yang timbul dalam sengketa ini secara tanggung renteng sebesar Rp. 265.000.

        

-      Dalam Penundaan :

Menolak permohonan penundaan pelaksanaan dan tindakan administrasi lebih lanjut dari Surat Keputusan Tergugat berupa Surat izin Pelaksanaan Mendirikan Bangunan Gereja Katolik St. Stanislaus Kostka Kranggan No. 503/0504/I-B/BPPT.I/2012 tertanggal 17 Desember 2012...

Dalam Eksepsi

-      Menyatakan eksepsi dari Tergugat dan Tergugat II Intervensi tidak dapat diterima........

         Setelah keluarnya putusan PTUN Bandung tersebut, FUI Kalamiring pada tanggal 24 Maret 2014 menemui Walikota Bekasi menyampaikan hasil-hasil kepuitusan PTUN Bandung tersebut. Eh ternyata Walikota malah melakukan tindakan hukum naik banding yang membuat kaum Muslim Kalamiring merasa dikhianati Walikotanya. [jabir/ag/voa-islam)


latestnews

View Full Version