View Full Version
Jum'at, 15 Aug 2014

Mahkamah Konstitusi Akan Menghadirkan Saksi Ahli Terkait Sengketa Pilpres

JAKARTA (voa-islam.com) - Mahkamah Konstitusi (MK) akan menentukan nasib hasil pilres 2014 ini. Siapa yang bakal menjadi pemenang pilpres. Hari ini, MK menggelar sidang ketujuh gugatan hasil Pilpres, dan  akan mendengarkan keterangan sejumlah para saksi ahli, Jumat (15/8/2014).

Dari pemohon atau kubu Prabowo-Hatta akan menghadirkan lima orang saksi ahli. Sementara termohon atau Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menghadirkan tiga orang saksi ahli. Sedangkan untuk pihak terkait atau kubu Jokowi-JK, juga akan menghadirkan tiiga orang saksi ahli.

Berdasarkan jadwal dari Humas MK, sidang sendiri akan dimulai pada pukul 09.00 WIB. Agenda yang ada hari ini, pasti akan memakan waktu, karena para saksi ahli akan memberikan penilaian dan argumen dengan dasar hukum tentang hasil pilpres 2014.

Namun, sudah memasuki agenda pembuktian dan termasuk saksi ahlli, pihak tertentu masih saja mempersoalkan kedudukan hukum (legal standing) pasangan nomor urut satu, Prabowo Subianto-Hatta Rajasa.

Anggota Tim Pembela Merah Putih selaku kuasa hukum Prabowo-Hatta, Dorel Almir mengatakan pihak-pihak yang masih mempersoalkan legal standing adalah cerminan sikap yang tidak mendukung upaya pengungkapan kebenaran materi bahwa benar terjadi kecurangan dalam pelaksanaan pilpres 2014.

Menurut dia, semua pihak baik itu Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku termohon maupun pasangan capres-cawapres nomor urut dua, Jokowi-JK fokus pada aspek pembuktian. Sikap kubu Jokowi-JK, yang dalam keterangannya pada sidang Jumat lalu (8/8/2014) masih mempersoalkan legal standing pemohon adalah upaya menghindari kenyataan bahwa telah terjadi kecurangan dalam pilpres ini.

"Kalau memang bukti-bukti mereka kuat, kenapa harus takut," kata Dorel ketika dihubungi, Senin (10/8/2014) malam.

Padahal, kata Dorel, sudah ada yurisprudensi di Mahkamah Konstitusi (MK). Misalnya, dalam menangani sengketa pemilu kepala daerah, calon kepala daerah yang keberatan dengan hasil rekapitulasi penghitungan suara masih memiliki legal standing untuk mengajukan PHPU ke MK. "Ini sudah ada yurisprudensinya," katanya.

Hal tersebut sama dengan yang dialami oleh pasangan Prabowo-Hatta. Meskipun Prabowo-Hatta telah menarik diri dan keberatan dengan hasil rekapitulasi KPU, namun masih memiliki legal standing dalam mengajukan gugatan ke MK. Seluruh proses pemilihan umum telah dijalani pasangan Prabowo-Hatta, mulai dari kampanye hingga pencoblosan.

"Dalam peraturan KPU, boleh menyatakan keberatan, boleh tidak menyatakan keberatan dan tidak menandatangani hasil rekapitulasi," ujar Dorel.

Dalam rangka pengungkapan kebenaran materi, Dorel mengatakan pihaknya sebenarnya berharap MK mengakomodasi kehadiran semua saksi yang telah disiapkan. Dorel menjamin saksi-saksi yang mereka siapkan adalah saksi-saksi yang relevan yang dapat mengungkap segala bentuk praktik kecurangan yang terjadi.

Namun begitu, harapan Dorel dan Tim Pembela Merah Putih sepertinya tidak akan terwujud. Pasalnya, MK membatasi jumlah saksi yang akan dihadirkan para pihak PHPU. Terkait hal ini, Dorel menghargai keputusan MK.

"Kami menghormati upaya MK yang membatasi saksi masing-masing sebanyak 25 untuk pengaturan. Kami memilih saksi secara efektif, yang relevan saja," pungkasnya.

Pakar hukum tata negara, Chudry Sitompul sebelumnya mengatakan sidang PHPU adalah pertarungan bukti-bukti, bukan perdebatan tentang hal-hal yang bersifat formil. Menurut dia, perdebatan tentang legal standing sudah tidak relevan karena KPU sejak awal KPU selaku otoritas penyelenggara tidak pernah menyatakan Prabowo-Hatta mengundurkan diri.

Bahkan, MK tetap menerima ketika kubu Prabowo-Hatta mendaftarkan permohonan PHPU. Yang menarik kita tunggu adalah pertarungan bukti-bukti yang dihadirkan para pihak, bukan berdebat soal hal-hal yang bersifat formal, papar Chudry. Jadi ini merupakan siapa yang dapat membuktikan secara materiil, tentang benar atau salah hasil pilpres 2014. jj/dbs/voa-islam.com


latestnews

View Full Version