View Full Version
Rabu, 24 Sep 2014

Anas Urbaningrum Dihukum 8 Tahun Penjara, Tanpa Dicabut Hak Politiknya

JAKARTA (voa-islam) - Majelis hakim Pengadilan Tipikor memvonis terdakwa Anas Urbaningrum 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta. Hakim Tipikor,  "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun ," ujar hakim Ketua Haswandi, dalam putusan vonisnya, Kamis (24/9/2014).
 
Selain vonis 8 tahun itu, Anas juga didenda dengan Rp300 juta. Sebelumnya, Anas Urbaningrum dituntut hukuman 15 tahun penjara, denda Rp500 juta subsidair lima bulan kurungan. Jaksa KPK meyakini, mantan Ketum Partai Demokrat ini terbukti melakukan korupsi dan pidana pencucian uang
 
Jaksa KPK meyakini, Anas ikut mengupayakan pengurusan proyek Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, proyek di perguruan tinggi Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendiknas dan proyek-proyek pemerintah lainnya dengan pembiayaan APBN yang dikerjakan Permai Group. 
 
Dibagian lain,  Adnan Buyung Nasution, pengacara Anas Urbaningrum, optimistis hak politik kliennya tidak akan dicabut. Menurut dia, hak politik merupakanhak setiap warga negara yang tidak bisa diganggu gugat. Hak politik, Adnan menambahkan, adalah hak hakiki semua warga negara. 

Menurut Adnan, tidak boleh ada yang mencabut hak politik seseorang, termasuk Anas. "Jaksanya bodoh. Kalau begitu, sekalian saja cabut kewarganegaraan Anas," kata Adnan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu, 24 September 2014. Hari ini, majelis hakim akan membacakan putusan kasus Anas.
 
Dengan tidak dicabutnya hak politik Anas, maka mantan Ketua Partai Demokrat itu, masih berpeluang kembali ke dunia politik. Mengingat Anas memiliki jaringan politik yang luas. Sejatinya, Anas hanyamenjadi korban dari rezim SBY. SBY mustahil dapat melepaskan diri dari kasus yang sekarang ini menimpa elit Demokrat. [jj/dbs/voa-islam.com]

latestnews

View Full Version