View Full Version
Kamis, 11 Dec 2014

Pimpinan DPR Tak Mau Akui Hasil Munas Golkar

JAKARTA (voa-islam.com) - Pimpinan DPR RI tak mau mengakui pergantian struktur kepengurusan Partai Golkar versi Munas ke IX Ancol. Pasalnya, kalau pun ada perubahan kepengurusan, parlemen sampai saat ini masih mengakui kepengurusan Partai Golkar versi Munas Nusa Dua, Bali.

Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon mengatakan, kalaupun ada perombakan, DPR hanya mengacu berdasaran peraturan dan ketentuan organisasi yang berhak untuk melakukan itu hanya pengurus DPP Partai Golkar yang menempatkan Aburizal Bakrie (Ical) sebagai Ketua Umum.

"Saya kira sejauh ini hasil Munas itu yang menjadi Ketua Umum ya ARB (Aburizal Bakrie). Kan jelas kalau dalam  partai politik itu ada DPD I dan II, ada AD/ART. Ini yang harus ditegakkan," ucap Fadli, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (11/12).

Dia memandang, kepengurusan Golkar hasil Munas versi Presidium Penyelamat Partai itu tidak konstitusional. Karena dalam Munas itu tak dihadiri oleh utusan pengurus tingkat DPD I dan pengurus DPD II. Bahkan terkesan penyelenggaraan Munas tersebut berlindung kepada penguasa.

"Tidak bisa orang kumpul lalu dibilang Munas, ini bisa rusak demokrasi kita.
Apalagi berlindung kepada penguasa, itu tidak bisa ditolerir," ujarnya.

Menurut Fadli, didalam UU MD3 juga sudah jelas, susunan dalam alat kelengkapan dewan (AKD) yang berasal dari tiap fraksi itu berlaku selama lima tahun. Meskipun susunan fraksi menjadi kewenangan DPP partai politik, namun sejauh ini terkait dengan Fraksi Golkar juga belum ada perubahan, masih Ade Komaruddin selaku Ketua Fraksi.

Lagi pula, kata dia, sejauh ini pimpinan belum menerima surat tembusan dari pihak Setjen DPR terkait adanya perubahan struktur kepengurusan Partai Golkar. Meskipun jika Setjen DPR  menembuskan surat tersebut ke pimpinan DPR akan dianggap bukan surat resmi, dan akan disamakan dengan  surat biasa.

Terlebihh lagi, sejauh ini Kemenkumham belum mengesahkan mengenai pengurusan Ical atau Agung yang sah. Tetapi, bila dilihat, sambung Fadli, tentunya hasil Munas Bali yang dilakukan sesuai aturan.

"Kalau ada surat (dari kubu Agung) kita lihat karena belum sah, kita anggap surat biasa saja," pungkas Wakil Ketua Umum Partai Gerindra tersebut. [robiawan/voa-islam.com]


latestnews

View Full Version