View Full Version
Kamis, 26 Mar 2015

Alhamdulillah, Akhirnya Jilbab untuk Polwan Secara Resmi Disahkan Kapolri

JAKARTA (voa-islam.com) - Setelah berjuang lebih dari satu tahun, akhirnya izin penggunaan jilbab untuk polisi wanita  ecara resmi ditetapkan Kepala Kepolisian Republik Indonesia, lewat Keputusan Kapolri Nomor 245/III/2015 tentang Perubahan atas Sebagian Surat Keputusan Kapolri Nomor Pol SKEP/702/X/2005 tanggal 30 September 2006 tentang Sebutan Penggunaan Pakaian Dinas Seragam Polri dan PNS Polri.

Yang menandatangani keputusan tersebut adalah Pelaksana Tugas Kapolri Komisari Jenderal Badrodin Haiti. Menurut keputusan itu, dalam rangka pemakaian jilbab bagi wanita polisi secara khusus  tanggal 25 Maret 2015. Untuk ketertiban administrasi dipandang perlu menetapkan keputusan.

Penggunaan jilbab bagi wanita polisi sempat menjadi perdebatan. Padahal, Kapolri Sutarman sudah mempersilakan anggotanya yang muslimah untuk menggunakan jilbab. Tapi, kemudian ada perintah untuk tidak menggunakan jilbab terlebih dulu hingga keluar peraturan Kapolri soal jilbab bagi wanita polisi.

Pengumuman Kapolri ini juga diberitahukan oleh Divisi Humas Mabes Polri di laman resmi facebooknya hari ini (25/3).

Berikut isi dari pengumuman Humas Mabes Polri:

PAYUNG HUKUM POLWAN BERJILBAB TELAH DIKETOK

Selamat kepada polwan muslim yang ingin menggunakan hijab, kini telah dikeluarkan Kep Kapolri yang mengatur tentang seragam Polwan berhijab yang disahkan dengan Kep Kapolri Nomor : 245/III/2015, tanggal 25 Maret 2015 tentang Perubahan Atas Sebagin Isi Surat Keputusan Kepala Kepolisian Negara RI No Pol: SKEP/702/IX/2005 tanggal 30 September 2005 tentang Sebutan, Penggunaan pakaian dinas seragam Polri dan PNS Polri.

Isi gubahannya:

1. a) Pengguna
Polwan Polda Aceh tetap menggunakan jilbab dan bagi Polwan Muslimah lainnya yang berkeinginan memakai jilbab dapat menggunakan jilbab sesuai ketentuan yang berlaku.

b.Tutup kepala:
1) jilbab model tunggal polos atau tanpa emblem
2) jilbab warna coklat tua polisi digunakan pada pakaian dinas warna coklat dan PDL II loreng brimob
3) jilbab warna abu-abu digunakan pada PD musik gabungan
4) jilbab warna hitam polos digunakan pada pakaian dinas selain angka 2 dan 3
5) Jilbab pada pakaian olahraga disesuaikan dengan warna celana training, dan
6) bagi staf reskrim, intelkam dan paminal untuk warna jilbab disesuaikan dengan warna celana

c. tutup badan
Polwan berjilbab menggunakan celana panjang

d.Tutup kaki
bagi polwan berjilbab wajib menggunakan:

1) sepatu dinas ankleboots warna hitam dgn kaus kaki warna hitam digunakan pada pakaian dinas polwan
2) sepatu dinas ankleboots warna putih dengan kaus kaki warna putih digunakan pada PD musik gabungan
3) sepatu dinas lapangan warna hitam dengan kaus kaki hitam digunakan pada PDP Danup-I, PDL-II Two Tone, PDL-II Loreng Brimob, PDL-II Hitam Brimob, PD CRT dan PD Misi PBB
4) Sepatu dinas tunggang digunakan pada PDL-II Patwal Roda Dua dan PD Joki
5) Sepatu Dinas safety shoes digunakan pada PD Nautika dan PD Teknika

Tentu saja, pengumuman resmi dari Humas Mabes Polri ini disambut antusias banyak warga Muslim. Meski demikian masyarakat masih menunggu keputusan resmi Kapolri atau Wakapolri Badrodin Haiti tentang hal ini. [syahid/sharia/pribuminews/voa-islam.com]


latestnews

View Full Version