View Full Version
Sabtu, 04 Apr 2015

Serikat Pewarta Menyayangkan Adanya Pemblokiran Media Islam

JAKARTA (voa-islam.com)  – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Indformasi (Kominfo) atas rekomendasi Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) yang melakukan pembloikiran terhadap sejumlah media onlie khususnya yang berbasis Islam, terus menuai kecaman dari berbagai pihak.

Bahkan di media sosial berbasis twitter, tagar dengan tema #KembalikanMediaIslam menjadi trending topik. Artinya warga masyarakat sangat menyayangkan adanya pemblokiran media online berbasis Islam tersebut.

Sementara itu menanggapai adanya pemblokiran media online berbasisi Islam ini, juga dilontarkan oleh Ketua Umum Serikat Pekerja Kewartawanan Indonesia (SERIKAT PEWARTA), Masfendi.

Lebih lanjut Masfendi, kepada tim media ini menuturkan, selama pers berpegang teguh dan menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik dan UU No.40/Tahun 1999 tentang Pers yang nota bene Serika Pewarta  terlibat langsung dalam proses penyusunan kedua aturan tersebut, saya kira belum tepat sampai pada kesimpulan adanya pemberangusan terhadap media online berbasis Islam tersebut.

“Ada tidak yang menyimpang dari sisi berita maupun penyajiannya dengan Kode Etik Jurnalistik (KEWI 1999) dan KEJI 2006, pada media tersebut. Saya selaku Ketua Umum Serikat Pewarta ikut menyusun dan menandatangani kedua produk aturan tersebut,” tutur Ketua Serika Pewarta.

“Saya melihat liberalisasi kemerdekaan dan kebebasan industri pers seperti sekarang ini yang filosofinya menghalalkan segala cara justru sangat mengancam dan merugikan kemerdekaan dan kebebasan pers itu sendiri,” jelas Masfendi selaku Ketua Umum Serikat Pewarta.

Sebagaimana diketahui sebelumnya bahwa Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) melalui suratnya nomor 149/K.BNPT/3/2015, meminta kepada Kementrian Kominfo untuk memblokir 19 situs media online berbasis Islam karena dianggap sebagai situs penggerak paham radikalisme dan sebagai simpatisan radikalisme.

Sebelumnya, Kominfo meminta penyelenggara ISP agar memasukkan 19 situs  ke dalam sistem filtering, namun terus menuai penolakan dari berbagai kalangan. [syahid/ratman/voa-islam.com]


latestnews

View Full Version