View Full Version
Rabu, 01 Jul 2015

DDII Jabar: Pernikahan Sesama Jenis Bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945, apalagi Syariat Islam

BANDUNG (voa-islam.com) – Baru-baru ini Amerika Serikat melegalkan pernikahan sesama jenis dalam bentuk undang-undang. Kebijakan dari Amerika Serikat ini tentu saja sedikit banyak akan mempengaruhi negara-negara lain untuk mencontohnya.

Namun alhamdulillah, Menteri Agama Republik Indonesia Lukman Hakim Saefudin dalam Twitternya, Ahad (28/06) menyatakan dengan tegas bahwa Indonesia tidak akan mengakui pernikahan sejenis.

“Dalam konteks Indonesia, perkawinan adalah peristiwa sakral dan bagian dari ibadah. Negara tak akan mengakui perkawinan sesama jenis,” ujar Lukman.

(Pernikahan sejenis) intinya bertentangan dengan dasar negara Indonesia, Pancasila dan UUD 1945, apalagi dengan syariat Islam”, katanya kepada voa-islam.com

Senada dengan Menteri Agama Republik Indonesia, Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia (DDII) Jawa Barat melalui Sekretarinya Ustadz Roinul Balad juga menyatakan penolakannya terkait pernikahan sesama jenis.

“(Pernikahan sejenis) intinya bertentangan dengan dasar negara Indonesia, Pancasila dan UUD 1945, apalagi dengan syariat Islam”, katanya kepada voa-islam.com, via pesan pendek, Rabu (01/06).

“Kisah dalam Al-Qur’an peristiwa Nabi Luth kalau Indonesia mau di azab Allah SWT,” tambahnya.

Mahkamah Agung Amerika Serikat memenangkan gugatan dari Jim Obergefell, pemimpin LGBT Amerika Serikat, yang menyampaikan gugatan agar pernikahan sejenis bisa disahkan.

Tercatat ada ada lebih dari 20 negara yang melegalkan pernikahan sesama jenis. Belanda mengawalinya pada tahun 2001, lalu Belgia pada 2003, Spanyol pada tahun 2005, Kanada tahun 2005, dan Afrika Selatan tahun 2006. Setelah beberapa negara lain mengikuti.  [syahid/voa-islam.com]


latestnews

View Full Version