View Full Version
Senin, 12 Oct 2015

Ada Upaya Perkawinan Sejenis Dilegalkan di Indonesia

JAKARTA (voa-islam.com)—Dalam beberapa waktu belakangan ini di Indonesia terungkap beberapa kasus perkawinan sejenis. Sebelum geger kasus perkawinan sejenis di Boyolali, kasus serupa juga terjadi di Bali.

Ketua Komisi Dakwah Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, KH Cholil Nafis mengaku geram dengan kasus-kasus perkawinan sejenis yang terjadi di Indonesia.

Kiai Cholil melihat, mulai terang-terangannya praktek perkawinan sejenis di Indonesia tidak bisa lepas dari pengaruh diberlakukannya Undang-Undang Perkawinan Sejenis di Amerika Serikat. Para penyuka sesama jenis ini seakan mendapat angin segar, sehingga termotivasi untuk mengupayakan perkawinan sejenis diperbolehkan di Indonesia.

 “Saya melihat ada promosi besar-besaran untuk target menjadikan Indonesia melegalkan LGBT (lesbian, gay, biseksual, dan transgender).” 

“Saya melihat ada promosi besar-besaran untuk target menjadikan Indonesia melegalkan LGBT (lesbian, gay, biseksual, dan transgender),” ujar Kiai Cholil kepada voa-islam, Ahad (11/10/2015) sore.

 Kiai Cholil melanjutkan bahwa saat ini kecenderungannya penyuka sesama jenis tidak lagi berjalan sendiri-sendiri. Mereka mulai berorganisasi. Bahkan merangkul banyak pihak untuk meluluskan keinginannya.

“Ini bukan semata-mata kecenderungan individu saja. Ada kelompok yang mengkampayekan secara intens,” kata Kiai Cholil.* (syaf/voa-islam.com)


latestnews

View Full Version