View Full Version
Kamis, 22 Oct 2015

Di Aceh, Gay dan Lesbi Bakal Dihukum 100 Kali Cambuk atau Denda 1 Kilogram Emas

BANDA ACEH (voa-islam.com)—Besok, Jumat, 23 Oktober 2015 Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayah yang mengatur sanksi 100 kali cambuk bagi pelaku gay, lesbian, dan pelaku zina mulai berlaku di Provinsi Aceh.

Sebelumnya, qanun ini selama setahun qanun disosialisasi kepada masyarakat Aceh. Kepala Dinas Kepala Dinas Syariat Islam Provinsi Aceh, Prof. Syahrizal Abbas kepada wartawan mengatakan, qanun tentang hukum jinayah ini menjadi payung hukum baru sebagai penguatan penerapan syariat Islam di Aceh.

"Dalam qanun ini selain hukuman 100 kali cambuk, juga diatur tentang denda bagi pelanggar. Qanun ini berlaku sejak setahun setelah diundangkan," kata Syahrizal, Kamis (22/10/2015).

Persoalan hukuman kaum gay dan lesbian tersebut diatur dalam Pasal 61 dan 62 dengan denda bagi liwath (gay) dan musahabaqah (lesbian), berupa hukuman cambuk maksimal 100 kali atau membayar denda sebesar 1.000 gram emas (1 Kilogram).

Menurut Syahrizal, penerapan hukum jinayah ini tidak terlalu sulit. Hal itu disebabkan karena Aceh sebelumnya sudah menjalankan tiga qanun tentang hukum syariat Islam.

Syahrizal menambahkan, pelaksanaan qanun ini tidak berlaku surut, artinya pelanggar yang melanggar sebelum qanun ini berlaku tetap dihukum dengan qanun sebelumnya.* [Syaf/dbs/voa-islam.com]

*Keterangan foto: ilustrasi hukuman cambuk

 


latestnews

View Full Version