View Full Version
Senin, 04 Jan 2016

Di Kota Ini, PNS, Polisi, TNI, Pegawai Swasta Diwajibkan Shalat Berjamaah di Masjid

BATANG (voa-islam.com)—Bupati Batang, Yoyok Riyo Sudibyo mengeluarkan Surat Edaran (SE) Bupati Nomor 800/SE/2045/2015 yang berisi imbauan kepada jajaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), pegawai Pemkab Batang, BUMD, TNI, Polri untuk menghentikan seluruh kegiatan saat azan berkumandang. Mereka diminta untuk segera melaksanakan shalat lima waktu di masjid secara berjamaah.

SE tertanggal 28 Desember 2015 itu juga ditujukan kepada instansi vertikal, BUMN, perusahaan swasta, lembaga masyarakat, sekolah, madrasah, pesantren, rumah sakit (yang tidak berdinas khusus), puskesmas, dan kalangan komunitas profesi di daerah Kabupaten Batang, Jawa Tengah.

Bupati Yoyok mengatakan bahwa SE itu adalah satu hal yang wajar sebagai pendidikan kesadaran dan keimanan oleh pemimpin terhadap warganya. Selain meningkatkan keimanan dan ketakwaan, imbauan Bupati salat berjamaah itu dinilai bisa lebih mendisiplinkan para pegawai dalam bekerja.

"Sebenarnya, shalat itu merupakan kewajiban. Kita tahu mereka pastinya sudah shalat. Tetapi, akan lebih baik jika mereka bisa serentak, dan tidak sendiri-sendiri," kata Yoyok seperti dikutip Vivanews.

Dia berharap, agar SE itu bukan menjadi beban bagi para pegawai yang beragama Islam. SE itu harusnya menjadi pembelajaran tentang betapa pentingnya mengatur waktu bagi pegawai.

"Menyempatkan lima menit untuk kegiatan ibadah di masjid, saya kira akan baik. Mereka lebih bisa memanfaatkan waktu mereka untuk bekerja dan ibadah," kata Yoyok.* [Syaf/VN/voa-islam.com]

 


latestnews

View Full Version