TARAKAN (voa-islam.com)—Majelis Ulama Indonesia (MUI) Tarakan pada 2008 lalu telah mengeluarkan fatwa Nomor: 01/KF/MUITRK/2008 tentang haramnya perayaan hari Valentine yang jatuh pada setiap 14 Februari.
Berbekal fatwa ini, MUI Tarakan menyebarkan surat sosialisasi fatwa kepada kepala sekolah dan pengurus masjid se-Tarakan, Kalimantan Utara yang berisi larangan dan menghentikan segala bentuk kegiatan yang berkaitan dengan hari kasih sayang tersebut.
“Valentine Day dengan segala kegiatan perayaannya bagi umat Islam hukumnya haram,” demikian salah satu poin dari surat edaran yang ditandatangani Ketua Umum MUI Tarakan, Drs. KH. Muhammad Annas.
Selain MUI Tarakan, beberapa pihak juga telah mengeluarkan larangan bagi setiap Muslim untuk merayakan hari Valentine, seperti Pemkot Banda Aceh, Dinas Pendidikan Surabaya, dan MUI Kota Batu.
(Baca: Bendung Maksiat, MUI Kota Batu Telah Keluarkan Fatwa Haram Valentine Sejak Tahun Lalu)
(Baca: Dinas Pendidikan Surabaya Keluarkan Surat Edaran Cegah Perayaan Valentine) * [Nizar/Syaf/voa-islam.com]