View Full Version
Senin, 04 Apr 2016

Pendekatan Negara terhadap Kasus Terorisme Harus Digugat

JAKARTA (voa-islam) Miko Ginting yang merupakan salah satu penggiat hukum di Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) melihat banyak kejanggalan dalam penanganan terorisme oleh Densus, terlebih pada kasus Siyono.

Menurutnya, penanganan terorisme perlu, namun tidak ada langkah lain untuk menindak pelaku terorisme yang terklasifikasi sebagai tindak pidana, kecuali dengan hukum.

“Tidak ada tindakan lain untuk menindak pidana kecuali dengan hukum,” ujarnya dalam konferensi pers bersama masyarakat sipil lain di gedung Muhammadiyah belum lama ini.

Dalam kasus ini terlihat jelas Siyono yang berstatus terduga, wafat di tangan Densus 88. Sedangkan menurutnya tidak ada istilah terduga dalam istilah hukum.

“Dalam kasus ini Siyono belum ditetapkan sebagai tersangka dan masih sebagai terduga, dan tidak ada istilah terduga dalam istilah hukum,” ujarnya.

Miko melanjutkan, “Kalaupun akan dijadikan pelaku maka harus ditetapkan dulu sebagai tersangka. Dan tersangka harus memiliki bukti permulaan."

Miko menegaskan pendekatan negara kepada kasus terorisme ini jelas harus digugat.

“Jadi memang pendekatan negara kepada kasus terorisme ini sedang digugat. Apakah pendekatan secara hukum atau di luar hukum,” ujarnya. (sendia/voa-islam)

Editor: RF


latestnews

View Full Version