View Full Version
Senin, 05 Dec 2016

DSKS Desak Kejaksaan Agung Tahan Ahok

JAKARTA (voa-islam.com)--Dewan Syariah Kota Surakarta (DSKS) meminta kepada Kejaksaan Agung untuk menahan tersangka kasus penistaan agama Gubernur non-aktiv Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Mengingat, kewenangan untuk menahan Ahok masih ada pada Kejaksaan Agung dan Majelis Hakim saat dipersidangan nanti. Walau untuk sementara Jaksa Penuntut Umum tdak menahan Ahok.

"Maka, demi tegaknya rasa keadilan di masyarakat kami dari Dewan Syariah Kota Surakarta (DSKS) memohon kepada Kejaksaan Agung untuk mempertimbangkan menahan Ahok dengan pertimbangan ancaman hukuman 5 tahun, dikhawatirkan mengulangi perbuatannya lagi ataupun melarikan diri," kata Ketua DSKS Dr. Mu'inidinillah Basri, MA dalam keterangan persnya, Jumat (2/12/2016).

DSKS juga berharap Majelis Hakim, agar menahan Ahon pada saat sidang perdana nanti. Meski, Penyidik dari Polri dan JPU tidak menahan.

"Kasus Penistaan Agama yang dilakukan oleh Ahok, kami pandang sedikit berbeda dengan pelaku penista agama yang lain, dimana tersangka pasti ditahan, kecuali Ahok," jelas Muin.

"Jangan sampai Proses hukum ada pertimbangan yang lain kecuali penegakan hukum semata," lanjutnya mengakhiri.* [Bilal/Syaf/voa-islam.com] 


latestnews

View Full Version