View Full Version
Senin, 26 Dec 2016

Sebut Tuhan Beranak Siapa Bidannya, Habib Rizieq Dilaporkan Mahasiswa Katolik ke Polisi

 

JAKARTA (voa-islam.com)--Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Muhammad Rizieq Syihab dilaporkan Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia  (PMKRI).

Menurut Ketua Presidium PP PMKRI Angelo Wake Kako, Habib Rizieq  diduga telah melakukan penistaan agama. PMKRI melaporkan Habib Rizieq ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya.

"Hari ini, Pengurus Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia, melaporkan tiga terlapor. Pertama saudara Habib Rizieq Syihab terkait dengan dugaan penistaan agama khususnya terhadap umat kristiani," kata Angelo, Senin (26/12/2016).

Angelo menjelaskan, Habib Rizieq diduga melakukan penistaan agama pada saat ceramah di daerah Pondok Kelapa, 25 Desember 2016 kemarin.

"Yang menyatakan, bahwa 'kalau Tuhan itu beranak terus bidannya siapa?' Di situ kita temukan banyak gelak tawa dari jamaah terhadap apa yang disampaikan Habib Rizieq tersebut," ungkapnya.

Ia menyampaikan, PMKRI merasa terhina dan tersakiti atas ucapan Habib Rizieq. "Kami merasa terhina, merasa tersakiti, dengan ucapan ungkapan kebencian yang disampaikan oleh saudara Habib Rizieq Syihab ini. Dan ini, sebenarnya mencerminkan terkait dengan tidak adanya toleransi terhadap keberagaman yang ada di Indonesia yang selama ini dipupuk oleh para leluhur dan juga kita sampai saat ini," katanya.

Angelo menegaskan, pihaknya akan memantau proses hukum laporan yang telah dibuatnya. Karena selama ini terkesan polisi lamban menangani kasus terkait Habib Rizieq.

"Kami bersama dengan teman-teman gerakan akan terus membangun kekuatan, konsolidasi untuk mengawal. Siapa pun tidak ada yang kebal hukum di negara ini, Habib Rizieq sekalipun harus dipanggil," tegasnya.

Ia menyampaikan, sebelum membuat laporan pihaknya juga sudah memikirkan apa dampaknya. Namun Indonesia adalah negara hukum, sehingga biarkan hukum berjalan.

"Ini negara hukum, siap pun dia harus berhadapan dengan hukum atas tindakan apapun yang dilakukannya," terangnya.

Selain Habib Rizieq, Angelo juga melaporkan pemilik akun instagram Ahmad Fauzi dan akun twitter @sayareya.

"Barang bukti video semua sudah kami serahkan ke polisi. Kita tidak akan melakukan demo besar-besaran. Pada prinsipnya, kami akan pantau kepolisian karena hari ini bola sudah di tangan polisi. Harapan kami, polisi cepat memproses tanpa ada tekanan dari kelompok mana pun," katanya.

Ia menambahkan, pihaknya akan berkonsolidasi dengan alumni PP PMKRI untuk membentuk tim pengacara. "Yang sudah ada tadi terkonfirmasi 25 orang. Nanti akan berkembang," tandasnya.

Angelo bersama PMKRI melaporkan Rizieq dengan nomor laporan polisi LP/6344/XII/2016, terkait dugaan penistaan agama melalui media elektronik atau diduga melanggar Pasal 156 dan Pasal 156 a KUHP dan atau Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 a ayat 2 Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE perubahan atas Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. * [Syaf]

Sumber: Berita Satu


latestnews

View Full Version